Harta Dalam Pandangan Islam (69)
Waro Terhadap Harta
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menyitir perkataan Ibnu Qoyyim tentang definisi waro, yaitu :
الْوَرَعُ تَرْكُ مَا يَضُرُّ فِى الاخِرَةِ
Meninggalkan apa saja yang menimbulkan madlorot bagi akhirat
Seorang yang waro’ akan bersikap hati-hati. Tidak hanya sesuatu yang haram saja yang ia jauhi, bahkan bila terdapat keraguan pada dirinya atas sesuatu maka dirinya rela meninggalkannya demi keselamatan akhiratnya.
Syaikh Abdulloh Azzam menceritakan perihal sikap waro Imam Nawawi, ulama besar madzhab Syafi’i. Ia menghabiskan sebagian besar hidupnya di negeri Syam, akan tetapi tidak pernah makan buah-buahan yang berasal dari negeri itu. Kenapa ? Imam Nawai berkata : karena di sana ada kebun-kebun wakaf yang hilang. Maka saya khawawtir makan buah-buahan dari kebun-kebun itu.
Di bawah ini beberapa riwayat akan kehatian-hatian orang-orang yang patut dijadikan suri tauladan :
1. Kisah rosululloh shollallohu alaihi wasallam dengan kurma yang ditemukannya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي ثُمَّ أَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً فَأُلْقِيهَا
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda : Pada suatu hari, aku pulang ke rumah isteriku, lalu kudapati sebuah kurma jatuh di lantai. Kurma itu kuambil hendak kumakan, tapi tiba-tiba aku ingat kalau-kalau kurma itu kurma sedekah, maka kuletakkan saja kembali [HR Bukhori Muslim]
2. Kisah Abu Bakar Dengan makanan dari budaknya
وعن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنها قالت: كان لأبي بكر الصديق رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ غلام يخرج له الخراج، وكان أبو بكر يأكل من خراجه، فجاء يوماً بشيء فأكل منه أبو بكر، فقال له الغلام: تدري ما هذا ؟ فقال أبو بكر : وما هو؟ فقال : كنت تكهنت لإنسان في الجاهلية وما أحسن الكهانة إلا أني خدعته فلقيني فأعطاني لذلك هذا الذي أكلت منه. فأدخل أبو بكر يده فقاء كل شيء في بطنه. رَوَاهُ البُخَارِيُّ
Dari Aisyah rodliyallohu anha berkata : Abu Bakar Ash Shiddiq memiliki budak yang senantiasa mengeluarkan khorroj (setoran untuk majikan) padanya. Abu Bakar biasa makan dari khoroj itu. Pada suatu hari ia datang dengan sesuatu yang akhirnya Abu Bakar makan darinya. Di saat makan, tiba-tiba sang budak berkata : apakah anda tahu dari mana makanan ini ? Abu Bakar bertanya : apa itu ? Ia menjawab : dulu pada masa jahiliyah aku pernah menjadi dukun untuk menyembuhkan seseorang padahal aku sama sekali bukan dukun, akan tetapi aku menipunya, ternyata aku berhasil sehingga pasien itu menemuiku dan memberi ambalan buatku. Nah, yang anda makan saat ini adalah hasil dari upah itu. Akhirnya Abu Bakar memasukkan tangannya ke dalam mulutnya hingga keluarlah semua yang sudah ia makan [HR Bukhori]
3. Kisah dua orang dengan guci emas
عَنْ أبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ فَقَالَ الَّذِي شَرَى الْأَرْضَ إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا قَالَ فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ أَلَكُمَا وَلَدٌ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِي غُلَامٌ وَقَالَ الْآخَرُ لِي جَارِيَةٌ قَالَ أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِكُمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, sebab aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emasmu Sedangkan orang yang menjual tanah berkata, Yang aku jual kepadamu adalah tanah berikut isinya, oleh karena itu, jika kamu mendapati emas, maka itu sudah menjadi hakmu. Akhirnya kedua orang tersebut pergi menemui seseorang untuk meminta keputusan antara mereka berdua. Lalu orang yang dimintai keputusan bertanya kepada keduanya, Apakah kalian berdua memiliki anak ? seorang di antara mereka menjawab, Ya, aku memiliki anak laki-laki, dan yang satunya menjawab, Ya, aku juga memiliki anak perempuan. Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata, Sebaiknya nikahkan saja anak laki-laki dan anak perempuan kelian berdua. Setelah itu, belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian (maksudnya : sedekahkan buat anak kalian berdua yang akan menikah). Akhirnya keduanyapun menyedekahkan [HR Bukhori Muslim]
Maroji’ :
Syarh Riyadlush Sholihin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 1/866
Tarbiyah Jihadiyyah, Syaikh Abdullah Azzam 3/52