Antara Fardlu Ain Dan Fardlu Kifayah
Sholat lima waktu, haji, shoum romadlon dan zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap individu muslim. Karenanya ia disebut fardlu ain. Mengurus jenazah, jihad, adzan dan amar maruf nahi munkar adalah ibadah yang tidak semua muslim mesti melakukannya. Bila sudah ada segelintir orang melakukannya dan itu sudah mencukupi maka seluruh lapisan masyarakat akan lepas dari tuntutan di hadapan syariat. Ibadah jenis ini sering disebut dengan fardlu kifayah.
Terkadang dalam satu waktu dua ibadah yang bernilai fardlu ain dan fardlu kifayah bertemu dan mesti ada salah satu yang dikorbankan. Bagaimana penyelesaiannya ? Untuk menjawab pertanyaan ini ada baiknya kita merenungkan hadits di bawah ini :
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا َوَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ " فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika khutbah bersabda : Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya. Berdirilah seorang laki-laki dan berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau bersabda : Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu. [Muttafaq Alaihi]
Pada hadits ini diterangkan bahwa seorang lelaki tengan bersiap menunaikan jihad yang merupakan ibadah fardlu kifayah bagi dirinya. Di sisi lain istrinya juga sedang berkemas untuk menunaikan ibadah haji yang merupakan ibadah fardlu ain bagi dirinya. Ia menemui kendala karena tidak ada mahrom yang mendampinginya. Hanya ada satu orang yang berhak menemaninya dalam perjalanan haji dan itu tidak lain adalah suaminya. Demi tercapainya ibadah fardlu ain maka suami mengurungkan niatnya untuk menunaikan ibadah fardlu kifayah. Atau dengan kata lain jihad dikorbankan demi terlaksananya ibadah haji. Toh sebenarnya ibadah haji bagi dirinya juga bernilai fardlu ain.
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : fardlu ain harus didahulukan atas fardlu kifayah. Laki-laki ini mendapat kewajiban berangkat berjihad dan itu adalah ibadah fardlu kifayah baginya. Adapun menjaga istri adalah fardlu ain maka nabi shollallohu alaihi wasallam lebih mementingkannya. Hadits di atas merupakan dalil atas didahulukannya udzur yang bersifat khusus dan lazim atas fardlu kifayah.
Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/653