Fiqih Mudah (4)
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ? قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً ? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا , فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ:اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ رَوَاهُ اَلسَّبْعَةُ,
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata : Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata : Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya : Apa yang mencelakakanmu ? Ia menjawab : Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya : Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak ? ia menjawab : Tidak. Beliau bertanya : Apakah engkau mampu shaum dua bulan berturut-turut ? Ia menjawab : Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda: "Bersedekahlan denan ini. Ia berkata : Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami ? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda : Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu [HR Imam tujuh]
Hadits di atas menerangkan tentang pelanggaran yang dilakukannya di siang hari bulan romadlon. Bersetubuh dengan istri adalah halal, akan tetapi menjadi haram bila dilakukan saat menjalankan shoum. Akibatnya dirinya harus menebus dosa dengan membayar kafarot. Jenis hukuman yang harus ia jalani berdasarkan hadits di atas terlihat dari yang sulit akhirnya ia mendapatkan kemudahan. Kifarot itu adalah :
1. Shoum dua bulan berturut-turut
Dengan jujur orang tersebut merasa keberatan. Akhirnya turun kepada alternatif kedua
2. Membebaskan budak
Rupanya dirinya tidak memiliki budak. Hukumanpun beralih kepada
3. Memberikan makan kepada 60 orang faqir.
Orang itu kebingungan karena merasa dirinya adalah bagian dari orang faqir. Hingga datanglah seseorang yang melakukan dloman (jaminan) dengan membawa sekeranjang kurma buatnya untuk dibagikan kepada penduduk di desanya yang faqir. Ternyata satu-satunya orang faqir yang ada di tempat tinggalnya hanya dirinya. Akhirnya ia mendapat keuntungan, yaitu terbebas dari dosa dan kafarot. Justru mendapat rizki min haitsu laa yahtasib (dari arah yang tidak disangka). Demikianlah sesuatu yang sulit berujung kemudahan.
| |