Bisa Dipermudah Kenapa Harus Dipersulit ?

Fiqih Mudah (5)
Bisa Dipermudah Kenapa Harus Dipersulit ?
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم  أَنَّهُ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ , وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya  [Muttafaq Alaihi]
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ  رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا  أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ  مَنْ أَعْطَى فِي صَدَاقِ اِمْرَأَةٍ سَوِيقًا , أَوْ تَمْرًا , فَقَدْ اِسْتَحَلَّ
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut [HR  Abu Dawud]
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ , عَنْ أَبِيهِ  أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَجَازَ نِكَاحَ اِمْرَأَةٍ عَلَى نَعْلَيْنِ
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal  [HR Tirmidzi] 
Hadits-hadits di atas menerangkan tentang betapa mudahnya islam dalam mengatur mahar dalam sebuah pernikahan. Mas kawin bisa berupa non materi (seperti yang ditunjukkan oleh hadits pertama) atau dengan materi yang ringan seperti tepung, kurma dan sepasang sandal. Dalam nasehat lain beliau bersabda :
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ  قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  خَيْرُ اَلصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah  [HR Abu Dawud]
Demikianlah islam dalam semua aturannya yang begitu mudah. Tak salah bila ada ungkapan “ Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit ? “ Berbeda dengan birokrasi yang ada di negeri ini. Seolah mempersulit urusan sudah menjadi hukum baku. Entah karena bertujuan untuk menampakkan kewibawaan ataukah demi meraup keuntungan materi.