Bisa Dipersulit Kenapa Dipermudah ?

Fiqih Mudah (6)
Zina adalah dosa besar. Dia bisa mengacaukan nasab, menghancurkan keagungan mahligai pernikahan dan hilangnya harga diri wanita. Hukuman bagi pelaku di dunia sangat mengerikan, dicambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan dirajam hingga mati bagi yang sudah berkeluarga. Itu hukuman dunia, bagaimana dengan hukuman di akhirat nanti ?
Karena kasih sayang  kepada umat manusia maka islam menjaga mereka dari terperosok ke dalamnya. Semua pintu perzinahan ditutup.
Ketika zina dimulai dari pandangan, maka Alloh mengingatkan :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Katakanlah kepada kaum lelaki beriman supaya mereka menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah kepada kaum wanita mukminah agar mereka menundukkan pandangan mereka  [annur : 30-31]
Secara khusus rosululloh shollallohu alaihi wasallam pernah menegur dan memalingkan wajah seorang sahabat yang pandangannya terus tertuju pada seorang wanita :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مَنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى اَلشِّقِّ اَلْآخَرِ
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata : Adalah al-Fadl Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu duduk di belakang Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu seorang perempuan dari Kats'am datang. Kemudian mereka saling pandang. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memalingkan muka al-Fadl ini ke arah lain [Muttafaq Alaihi]
Selanjutnya kemolekan tubuh wanita yang menjadi daya tarik pria dijaga dengan jilbab yang merupakan baju yang menutupi tubuh dengan ukuran besar dan kain yang tebal sehingga aurotpun terjaga dari pandangan jahat. Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu supaya lebih mudah untuk dikenal dan mereka tidak diganggu. Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang  [al ahzab : 59]
Penulis tafsir ayat ahkam mengomentari ayat di atas dengan mengatakan : Alloh subhaanahu Wata’ala memerintahkan kepada nabinya yang mulia agar menyampaikan seruan kepada segenap umat islam untuk berkomitmen terhadap etika islam, petuah yang mulia dan aturan yang bijak yang dengannya terwujudlah kebaikan individu dan kebahagiaan masyarakat. Hal ini diutamakan pada perkara ijtima’ yang sangat penting yang berkenaan dengan keluarga muslimah yaitu, hijab syar’i yang Alloh perintahkan kepada kaum msulimah. Dengan begitu terjagalah kehormatannya, pandangan yang liar, kata-kata seronok, hati yang sakit, pikiran kotor yang tersembunyi pada diri orang-orang fasik yang ditujukan kepada wanita yang tidak terjaga kehormatannya.
Yang ketiga, ikhtilath (campur baur laki-laki dan wanita) dibatasi. Sholat berjamaah, kaum lelaki berada di barisan depan dan wanita berada di belakang dengan ketentuan sebaik-baik shof bagi kaum lelaki adalah paling depan dan sebaik-baik shof bagi kaum wanita adalah paling belakang. Dengan begitu si laki-laki berada lebih jauh dari wanita.
Maroji’ :
Tafsir Ayat Ahkam (maktabah syamilah) 1/484