Mungkin ada pernah melihat pedagang keliling yang mampir ke masjid untuk tidur. Ketika terdengar adzan ia segera bangun dan pergi untuk melanjutkan dagangnya. Di lain waktu anda saksikan orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid tengah santai di dalamnya. Saat adzan berkumandang ia bergegas pulang.
Pemandangan ini sering kita saksikan. Ternyata kelakuan jelek ini telah terjadi semenjak jaman tabi’in sebagaimana yang pernah disaksikan sendiri oleh Abu Huroiroh :
عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abu Sya'tsa', katanya; Ketika kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah, dan ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki keluar dari amsjid. Abu Hurairah lalu berkata ; Orang ini telah membangkang Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam [HR Muslim]
Ada beberapa kemungkinan seseorang keluar masjid setelah adzan :
Kencing atau buang air besar selanjutnya setelah menunaikan kebutuhannya ia akan kembali lagi ke masjid
Melihat ada orang yang perlu ditolong seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas dan lainnya. Barangkali ia tidak dapat sholat di masjid.
Keluar dari masjid untuk pergi ke masjid lain Karena alasan tertentu semisal imam di tempat lain lebih bagus, jamaah sholat di masjid lain lebih rapi dan lain sebagainya.
Untuk ketiga contoh di atas maka syariat memberi udzur sebagaimana yang dituturkan oleh Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin. Bila keluarnya seseorang dari masjid dengan tujuan menghindari sholat berjamaah maka ini bagian dari maksiat. Imam Nawawi mengomentari riwayat di atas dengan mengatakan :
كراهة الخروج من المسجد بعد الأذان حتى يصلى المكتوبة إلاّ لعذر
Dibencinya keluar dari masjid setelah adzan hingga sholat ditegakkan kecuali bila ada udzur
Maroji’ :
Syarh Shohih Muslim 5/160
Syarh Riyadlush Sholihin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/1827