Hukum Meninggalkan Negeri Kafir (Hijroh)

Al ‘Aini berkata : hijroh adalah berpisahnya seseorang dari negeri kafir ke negeri islam karena takut akan fitnah dan keinginan untuk menunaikan ajaran islam.
Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata : hijroh adalah berpindahnya seseorang dari negeri khouf (negeri yang banyak penindasan terhadap umat islam) menuju negeri yang aman sebagaimana hijrohnya para sahabat ke negeri Habasyah.
Hijroh hukumnya wajib baik karena seorang muslim tinggal di negeri kafir yang menyebabkan dirinya tidak bisa menunaikan syariat islam atau berada di negeri yang penuh penindasan agar bisa selamat dari intimidasi mereka.
Syaikh Abdulloh Azzam berkata : tidak diperbolehkan tinggal di negeri yang mana umat islam tidak mampu menegakkan syiar-syiar islam seperti sholat, shoum dan zakat.  Hijroh juga wajib dilakukan dari negeri yang memberlakukan hukum-hukum kafir ke negeri yang memberlakukan hukum islam.
Pendapat di atas sesuai dengan sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
برئت الذّمّة مِمَّنْ أقَامَ مَعَ الْمُشْرِكِيْنَ فِي دِيَارِهِمْ
Telah terlepas dari tanggungan siapa saja yang bertempat tinggal bersama orang-orang musyrik di negeri mereka  [HR Thobroni dan Baihaqi]
مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ
Siapa yang berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik maka ia termasuk dari golongan mereka  [HR Abu Daud]
Sejarah telah membuktikan bahwa tatkala perintah hijroh turun, sebagaian umat islam ada yang enggan mengikuti jejak rosululloh shollallohu alaihi wasallam yang telah meninggalkan Mekah untuk menuju Madinah. Ketika perang badar terjadi mereka dipaksa Abu jahal untuk masuk pasukan kafir dengan ancaman. Bila menolak mereka akan dibunuh. Merekapun akhirnya berangkat dengan berat hati.
Saat perang berkecamuk, para sahabat dari Madinah tidak mengetahui bahwa di antara pasukan kafir ada saudara-saudara mereka yang dipaksa masuk front kafir. Usai perang didapati mayat-mayat umat islam Mekah. Hal ini membuat sedih para sahabat, hingga Alloh turunkan firmanNya :
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam Keadaan Menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya : Dalam Keadaan bagaimana kamu ini ?. mereka menjawab: Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah). Para Malaikat berkata : Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?. orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali  [annisa : 97]
Sungguh tragis, masuk islam akan tetapi hidupnya berakhir di neraka karena dua dosa : tidak hijroh dan masuk front kafir. lalu bagaimana dengan nasib tentara muslim Amerika yang ada di Afghanistan ? Walloohu a’lamu bish showab.
Maroji’ :
ittihaaful Ibad Fii Fadloo ilil Jihad, Syaikh Abdulloh Azzam hal 27-30