Hukum Meninggalkan Sholat

Sholat adalah shilah (penghubung) antara seorang hamba dengan Alloh. Bila sholat tidak ditunaikan maka terputuslah hubungan antara keduanya. Sangat aneh manakala seseorang di saat hidupnya tidak menunaikan sholat, sementara ketika mati menuntut agar dirinya disholatkan.
Tentang status tarikush sholah (orang yang meninggalkan sholat), imam Nawawi menerangkan bahwa : bila yang bersangkutan meninggalkan sholat disertai pengingkaran terhadap kewajiban sholat maka satusnya kafir yang mengeluarkan statusnya dari muslim sesuai ijma’ kaum muslimin kecuali bila orang tersebut baru saja masuk islam dan belum banyak bergaul dengan umat islam. Adapun bila meninggalkan sholat atas dasar malas maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Secara garis besar para ulama terbagi menjadi tiga pendapat :
1.       Statusnya tidak kafir
Yang bersangkutan divonis sebagai fasiq dan diberi waktu untuk bertaubat. Bila tetap tidak juga melaksanakan sholat maka dihukum mati dengan pedang. Pendapat ini diwakili oleh Imam Malik dan Syafi’i.
2.       Statusnya tidak kafir
Yang bersangkutan tidak dibunuh akan tetapi dikenakan hukum ta’zir dan penjara hingga mau menunaikan sholat.
3.       Statusnya kafir
Hal ini didasarkan pada dzohir hadits :
عَنْ جَابِر سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Dari Jabir : Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat  [HR Muslim dan Tirmidzi]
Adapun pendapat yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat, berdasar hadits :
عَنْ عُثْمَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
Dari Utsman dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa meningggal sedangkan dia mengetahui bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, niscaya dia masuk aljannah [HR Bukhori Muslim]
Sedangkan pendapat hukum mati, didasarkan pada :
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang  [attaubah : 5]
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata'ala  [HR Bukhori Muslim]
Maroji’ :
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 2/74