Hukum Meninggalkan Walimah

Menghadiri walimah hukumnya wajib. Meninggalkannya berarti maksiat. Hal ini disabdakan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ  رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ  قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى اَلْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya  [Muttafaq Alaihi] 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  شَرُّ اَلطَّعَامِ طَعَامُ اَلْوَلِيمَةِ: يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا , وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا , وَمَنْ لَمْ يُجِبِ اَلدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اَللَّهَ وَرَسُولَهُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya   [HR Muslim]
Dua hadits inilah yang dijadikan sandaran imam Shon’ani untuk mewajibkan menghadiri undangan akan tetapi beliau juga berpendapat bahwa terkadang walimah harus ditinggalkan bila ada pelanggaran syar’i, seperti :
·         Makanan yang terhidang terdapat syubhat
·         Walimah diperuntukkan bagi orang-orang kaya
·         Ada orang yang merasa terganggu dengan kehadirannya dll
·         Adanya kemunkaran semisal diedarkannya khomr, permadani yang terbuat dari sutra, dinding yang dilapisi kain atau adanya gambar di ruangan
Subulussalam, Imam Shon’ani 3/155