Albait Dalam Alquran (14)
Seseorang menunaikan sholat shubuh di masjid bersama imam. Selesai sholat ia tidak segera pulang ke rumah. Tetap duduk di tempatnya sholat untuk berdzikir, membaca alquran atau menyimak ceramah. Itu semua berakhir hingga matahari terbit. Iapun melaksanakan sholat dua rokaat yang sering disebut dengan sholat syuruq (sholat saat matahari terbit) baik di masjid atau ia melakukannya di rumah. Perbuatan ini memiliki pahala yang lebih mulia dari haji yang ditunaikan oleh jamaah haji. Alloh memberinya pahala tiga kali haji dan umroh secara sempurna. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi pelajaran itu kepada kita :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
Dari Anas bin Malik dia berkata, Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Barang siapa yang shalat subuh berjama'ah kemudian duduk berdzikir sampai matahari terbit yang dilanjutkan dengan shalat dua raka'at, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah. Anas radliallahu 'anhu berkata, Rasulullah bersabda : Sempurna, sempurna, sempurna [HR Tirmidzi]
Pada saat berada di tanah suci, kita sering mendapati jamaah yang menunaikan umroh berkali-kali padahal rosululloh shollallohu alaihi wasallam tidak mengajarkan perbuatan tersebut. Seharusnya yang bersangkutan cukup menunaikan thowaf setiap kedatangannya ke masjid. Thowaf bisa dilaksanakan kapan saja dan berapa kali sesuai dengan keinginan kita. Bagi yang berkeinginan mendapatkan pahala umroh, cukup baginya mengunjungi masjid quba saat giliran kunjungan ke Madinah. Di sana kita bisa sholat apa saja baik sholat wajib maupun sunnah. Bila itu dilakukan, kepulangan kita dari sana akan memperoleh pahala ibadah umroh sebagaimana yang dijanjikan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَ أتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ فَصَلَّى فِيْهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ أجْرُ عُمْرَةٍ
Barangsiapa bersuci dari rumahnya lalu pergi menuju masjid quba. Selanjutnya menunaikan sholat di dalamnya dengan sholat apa saja maka baginya pahala umroh [HR Ibnu Majah]