Albait Dalam Alquran (23)
Salah satu kekhususan para nabi dan rosul adalah tidak meninggalkan warisan. Artinya : Setelah mereka wafat maka seluruh harta akan dikembalikan kepada kepentingan umat sehingga anak dan istri yang ditinggalkan tidak memperoleh sedikitpun dari harta suaminya karena statusnya sebagai nabi. Hal ini berdasarkan sabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ……وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
Dari Abu Darda : Aku mendengar rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : …. Para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya maka ia telah mengambil bagian yang banyak [HR Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Lalu bagaimana kondisi istri-istri nabi shollallohu alaihi wasallam setelah wafat ? Mereka menempati hujurot (kamar-kamar) yang membentang di samping masjid sepanjang rosululloh shollallohu alaihi wasallam hidup. Apakah mereka harus keluar dari rumah, karena itu adalah harta beliau yang tidak bisa diwariskan ? Ataukah beliau menghibahkannya kepada mereka saat beliau hidup, sehingga sudah bukan warisan nabi lalu mereka memilikinya ?
Jawabannya adalah hujurot itu milik beliau dan sama sekali tidak diwariskan kepada para istrinya. Sesudah beliau wafat, mereka berhak menempatinya selama mereka hidup. Ketika akhirnya mereka meninggal dunia maka semuanya kembali kepada pokok asal harta peninggalan nabi, yaitu dikembalikan bagi kepentingan umat islam
Maroji’ :
Albuyut Fil Quranil Kariim, Sa’dun Jum’ah Hamadi Alhalbusi hal 202