Kapan Wanita Dikeluarkan Dari Rumah Iddah ?

Albait Dalam Alquran (43)
ياأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru  [ath tholaq : 1]
Ayat ini menerangkan bahwa bila wanita yang berada dalam rumah iddah melakukan perbuatan fakhisyah yang terang, maka ada hak bagi suami untuk mengusirnya. Apa yang dimaksud dengan fakhisyah mubayyinah ?
Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi menyebut : perbuatan zina, sikap kasar, buruk akhlaq dan muamalah adalah contoh dari fakhisyah yang terang.
Bila itu terjadi berarti lepaslah tanggung jawab seorang suami dari memberi tempat tinggal kepada istrinya yang ditalaq.
Maroji’ :
Aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi (maktabah syamilah)