(yang bersifat sementara)
Secara bahasa rukhshoh bermakna : التّسهيل فى الأمر
(mempermudah urusan)
Secara Syar’i : ما ثبت على خلاف دليل شرعىّ لمعارض راجح
Apa saja yang ditetapkan oleh sesuatu yang berbeda dengan hukum syar’i dikarenakan oleh sesuatu yang kuat
Misalnya : idealnya sholat dikerjakan dengan berdiri, tiba-tiba dikerjakan dengan duduk (padahal sholat dengan duduk menyelesihi dalil syar’i), akan tetapi karena sakit yang menyebabkan ia tidak mampu berdiri maka sholat dengan duduk diperbolehkan.
Rukhshoh selaras dengan kaedah ushul fiqh. Di antaranya :
الضّرورة تبيح المحضورات
Keadaan darurat membolehkan melanggar larangan
Misalnya karena lapar sementara tidak ada makanan kecuali yang diharamkan maka memakan yang diharamkan diperbolehkan karena kondisi yang mendesak dimana bila tidak memakannya akan menyebabkan kematian
المشقّة تجلب التيسير
Kesulitan mendatangkan kemudahan
Misalnya karena gosok gigi setiap sholat akan menyulitkan umatnya maka rosululloh shollallohu alaihi wasallam tidak jadi mewajibkannya
Rukhshoh, secara umum bersifat sementara. Saat safar, seseorang diperbolehkan membatalkan shoumnya. Ketika sudah kembali di tempat tinggalnya maka ia harus menunaikan shoum seperti sedia kala.
Ketika sakit, dengan duduk atau berdiri sholat ditunaikan. Bila kesehatannya sudah pulih maka ia harus menunaikannya dengan berdiri.
Bila hujan turun dengan deras, sehingga timbul genangan air yang tinggi, akhirnya menyulitkan kita untuk pergi ke masjid maka sholat boleh ditunaikan di rumah. Tentu hujan tidak akan turun terus menerus. Sehingga jika kondisi normal maka sholat berjamaah hukumnya kembali menjadi wajib.
Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 1/190