(aljaza’ min jinsil ‘amal, bukan hukum karma)
Poligami adalah kenyataan yang tidak bisa dihindarkan seiring dengan jumlah wanita yang lebih banyak dari kaum pria. Islam mengizinkan laki-laki yang berkeinginan untuk menikah lagi untuk melakukannya. Baik motifasinya karena menolong karena si wanita itu adalah janda, sarana dakwah karena wanita itu adalah anak salah satu kepala suku, atau juga motifasi kebutuhan biologis. Satu syarat yang harus dimiliki bagi mereka, yaitu adil. Alloh Ta’ala berfirman :
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja [annisa’ : 3]
Apa yang dimaksud adil pada ayat ini ? Ibnu Abbas menafsirkan : Adil dalam qismah (pembagian giliran) dan nafqah. Bila keberadaan suami di rumah istri pertama selama dua hari, demikian juga berlaku pada diri istri-istri lain. Ketika seorang suami memberi uang makan kepada seorang istri sebesar dua juta rupiah, maka itu juga harus dilakukan untuk istri-istri lain.
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam yang dijamin ma’shum dan mendapat rukhshoh untuk tidak berbuat adil, ternyata berdoa kepada Alloh :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ فَيَعْدِلُ وَيَقُولُ اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ , فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda : Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya [HR Imam Empat]
Selanjutnya apa yang terjadi bila suami tidak bisa berbuat adil ? Lebih mementingkan salah satu istri dengan menelantarkan istri-istri lain. Jawabannya adalah pada sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ اِمْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring [HR Ahmad]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : Hadits ini menerangkan bahwa aljaza’ min jinsil ‘amal (balasan sesuai dengan perbuatan). Sesungguhnya seorang laki-laki ketika condong kepada salah satu istri di dunia maka di akhirat, pundaknya akan condong (berat sebelah). Kamaa tadiinu tudaan (sebagaimana berbuat, iapun mendapat balasan)
Maroji’ :
Tafsir Ibnu Abbas (maktabah syamilah)
Taudhihul Ahkam Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/646