(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Bangku panjang di stasiun diperuntukkan bagi calon penumpang kereta. Di saat kita hendak duduk di fasilitas yang disediakan, tiba-tiba kita mendapati ludah atau dahak di bawah tempat yang akan kita duduki. Tentu kita akan jijik melihatnya, selanjutnya terpaksa berdiri daripada duduk sementara harus melihat pemandangan yang tidak sedap dipandang mata.
Meludah sembarangan adalah perbuatan tercela. Manusia yang berbudaya pasti membencinya, terlebih islam. Peristiwa seperti ini pernah terjadi semasa rosululloh shollallohu alaihi wasallam masih hidup di tengah-tengah para sahabat. Yang lebih membuat beliau murka adalah karena itu dilakukan di dalam masjid, sebagaimana disebut dalam sebuah masjid :
عَنْ أنَسٍ بن مالك أنَّ النّبِيّ صلّى الله عليه وسلم رَأى نُخَامَةً فِى الْقِبْلَةِ فَشَقَّ ذَالِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئى فِي وَجْهِهِ فَقَامَ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ
Dari Anas bin Malik : Bahwasanya nabi shollallohu alaihi wasallam melihat ludah di arah kiblat. Beliau tidak menyukainya dan itu terlihat dari raut muka beliau. Lalu dibersihkannya oleh tangan beliau ……….. [HR Bukhori dan Ahmad]
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلْبُصَاقُ فِى الْمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
Dari Anas Radliyallahu 'Anhu bahwa Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : meludah dalam mesjid adalah suatu kesalahan, maka untuk menebus (dendanya) ialah menimbunnya (menutupnya) dengan tanah [Muttafaqun 'Alaih]
Dua hadits di atas memberi kita banyak pelajaran :
· Celaan orang yang meludah sembarangan, terutama di masjid sebagai tempat ibadah
· Diperbolehkan marah, saat melihat melihat orang yang meludah sembarangan
· Kafarot bagi yang melakukannya adalah membersihkannya
· Bila pelaku tidak bertanggung jawab, maka bisa dilakukan oleh orang lain
· Masjid adalah tempat di mana orang mencari kekhusyuan dalam beribadah, tidak sepantasnya kenyamanan mereka terusik dengan ulah kita (meludah di dalamnya)
· Bila sikap kita bisa menjaga kebersihan masjid dengan tidak meludah di dalamnya, maka sudah seharusnya perilaku itu tercermin di luar sholat dan di luar masjid. Sehingga tidak ada lagi ludah didapati di ruang publik.