Bukti Dalam Persidangan

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Apa jadinya bila ada orang datang kepada kehakiman lalu menyampaikan bahwa si fulan telah berzina dan selanjutnya sang hakim percaya atas berita itu ? Tentu akan banyak orang mati dirajam.
Betapa bahayannya bila seseorang menuduh orang lain telah membunuh bapaknya dan penegak hukum langsung membenarkan berita itu. Pasti akan banyak orang tewas di depan tim algojo qishosh.
Bila seseorang mengklaim bahwa hartanya dicuri oleh tetangganya, ia laporkan tuduhan itu kepada aparat dan aparat mendukung tuduhannya, niscaya  akan kita dapati orang cacat dengan buntung tangannya. Oleh karena itu, islam memberi bimbingan :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkn bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya  [HR baihaqi]
Imam Daqiqul Id berkata : hadits ini merupakan dasar dari sendi-sendi hukum dan sumber rujukan yang paling agung saat menghadapi silih sengketa dan tuntutan agar tidak diperbolehkannya menetapkan hukum hanya berdasar pada tuduhan.
Maroji’ :
Syarh Arba’in Annawawiyyah, Imam Daqiqul Id hal 221