Pasca Perang Badar

(Maksiat Para Sahabat Dan Kesudahannya 36)
Perang badar yang penuh berkah telah usai. Kemenangan Alloh berikan kepada kaum muslimin dengan menewaskan 70 kafir quraisy dan menawan 70 lainnya. Tidak hanya itu saja. Ghonimah (harta rampasan perang) didapat begitu berlimpah. Dari sinilah awal mula muncul permasalahan.
Para sahabat berebut untuk mendapatkannya dalam jumlah yang lebih banyak. Mereka merasa punya jasa besar dalam pertempuran. Tatkala pertengkaran  antar mereka semakin sengit, nurani iman yang sudah tertanam dengan baik muncul. Merekapun mendatangi nabi shollallohu alaihi untuk menanyakan permasalahan yang mereka perdebatkan. Turunlah firman Alloh :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah : Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman [al anfal : 1]
Ubadah bin Shomit berkata ayat ini turun untuk kita wahai sekalian orang yang terlibat dalam perang badar, di saat kita berselisih dalam pembagian harta rampasan perang dan nampak keburukan akhlaq kita. Akhirnya Alloh mencabutnya dari tangan-tangan kita dan diserahkan kepada rosululloh shollallohu alaihi wasallam maka beliaupun membagikannya untuk kaum muslimin secara adil.
Ayat ini memberi tiga pelajaran penting :
·         Ketetapan harta rampasan perang milik Alloh dan rosulNya yang selanjutnya dibagikan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam di antara para mujahidin
·         Perintah untuk memperbaiki hubungan antar mereka setelah retak usai perang akibat perselisihan untuk mendapatkan harta rampasan
·         Perintah mentaati Alloh dan rosulNya
Akhirnya mereka kembali ke Madinah dalam keadaan bersaudara.
Maroji’ :
Tafsir Zamakhsyari (maktabah syamilah) hal 117