Kesalahan-Kesalahan Dalam Bertamu



(Fiqih Bertamu)

1.      Ngintip atau masuk dengan tiba-tiba tanpa permisi

Ini adalah akhlaq tercela. Boleh jadi tuan rumah belum memakai pakaian dengan sempurna atau sedang melakukan satu kegiatan yang tidak bisa dilihat oleh orang lain. Dengan kedatangan tamu yang tiba-tiba, jelas telah merampas kemerdekaan shohibulbait. Oleh karena itu nabi shollallohu alaihi wasallam memberi peringatan :

لَوْ أنَّ رَجُلاً اطّلَعَ عَليْكَ بِغَيْرِ إذْنٍ فَحَذَفْتَهُ فَفَقَأتْ عَيْنَهُ مَاكَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ

Seandainya ada seseorang yang tiba-tiba ada di depanmu tanpa permisi lalu engkau lempar hingga terluka matanya maka tidak ada dosa bagimu  [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Hibban]

لَوْ أعْلَمُ أنَّكَ تَنْظُرُ لَطَعَنْتُ بِهِ فِيْ عَيْنِكَ إنَّمَا جَعَلَ الله الإِذْنَ كِنْ أجْلِ الْبَصَرِ

Seandainya aku tahu kalau engkau mengintip, sungguh akan aku lukai matamu. Sesungguhnya Alloh menjadikan syariat permisi dengan tujuan menjaga pandangan  [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban, Nasa’i dan Syafi’i]

2.      Berharap mendapat hidangan

Sikap tawazun dalam pertamuan adalah : Tamu tidak mengharap mendapat jamuan, sementara tuan rumah berusaha memberikan hidangan terbaik untuk tamunya. Kendati demikian, islam tidak mewajibkan bagi tuan rumah menyediakan hidangan. Oleh karena itu Alloh memberi teguran kepada para sahabat yang bertamu ke rumah nabi shollallohu alaihi wassallam yang tidak segera pulang karena menunggu makanan tersedia :

يايُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَ تَدْخُلُوْا بَيُوْتَ النَّبِيّ إلاَّ أنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إلَى طَعَامٍ غَيْر نَاظِرِيْنَ إنَاهُ
Hai orang-orang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah nabi kecuali diizinkan bagimu tanpa menunggu masak makanannya

3.      Berlama-lama dalam kunjungan

Bila urusan dengan tuan rumah telah selesai maka seyogyanya segera pulang. Jangan mengambil sikap basa-basi sebagai alasan untuk tidak segera mengakhiri pembicaraan. Alloh memberi taujih kepada para sahabat :

فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلاَ مُسْتَأْنِسْيْنَ لِحَدِيْثٍ
Bila kalian telah makan maka pulanglah dan tidak memperpanjang percakapan

4.      Memberatkan tuan rumah

ولا يحل لمسلم أن يقيم عند أخيه حتى يؤثمه قالوا  يا رَسُول اللَّهِ وكيف يؤثمه  قال يقيم عند أخيه ولا شيء يقريه بِهِ

Tidak ahala bagi seorang muslim berada di sisi saudaranya hingga membuat dosa baginya. Mereka berkata : Ya rosululloh, bagaimana membuat dosa baginya ? Beliau menjawab : Dia bertamu, sementara tidak ada sesuatu dari tuan rumah untuk menjamunya  [HR Muslim]

Syaikh Mushthofa Albugho menerangkan hadits di atas dengan berkata : Dimakruhkan bagi setiap muslim untuk bertamu pada saudaranya, sementara dia tahu bahwa ia adalah faqir sehingga tidak memiliki apapun untuk dihidangkan yang membuat dosa baginya seperti ghibah dan menggerutu atau terpaksa berhutang yang membuatnya terkadang berbohong.

Maroji’ :
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 1/502