Menghalangi Orang Yang Akan Melewati Tempat Sholat




(Yang Diperbolehkan dilakukan Dalam Sholat 11)

Sholat adalah ibadah yang agung. Siapa yang menunaikannya harus dihormati. Mengganggunya adalah satu bentuk kedzoliman. Salah satu bentuk tindakan merendahkan orang yang sholat adalah lewat di hadapannya. Untuk itulah rosululloh shollallohu alaihi wasallam memperingatkan kita :

عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ  قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ 

Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya  [Muttafaq Alaihi] 

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata mengomentari hadits di atas : Orang yang sholat, ia sedang menghadap Alloh dengan bermunajat kepadaNya. Memotong dan mengganggu orang yang sedang bermunajat dengan cara melewati antara dirinya dan qiblat adalah dosa besar.

Karena itulah, maka islam memberi hak kepada orang yang sholat untuk menahan dan menghalangi siapa saja yang akan lewat di hadapannya :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ  فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ  فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ  فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ  

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila seseorang di antara kamu sholat dengan memasang batas yang membatasinya dari orang-orang lalu ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya maka hendaklah ia mencegahnya. Bila tidak mau perangilah dia sebab dia sesungguhnya adalah setan  [Muttafaq Alaihi] 

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam memberi catatan bahwa yang berhak menghalangi orang yang sholat adalah yang menunaikannya dengan meletakkan sutroh di hadapannya. Oleh karena itu bila ia tidak bersutroh, ia tidak memiliki hak itu.

Beliau juga memberi nasehat agar cara menahan orang dilakukan dengan lembut. Bila tidak berhasil sehingga orang itu tetap bersikeras untuk lewat di hadapan kita maka boleh menggunakan cara keras dengan tangannya.

Kendati hak menahan diberikan oleh islam, akan tetapi tidak selayaknya kita menunaikan sholat di jalan dan tempat keramaian atau lalu lalang mereka.


Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman 1/438 dan 448 hubbul afkar