Menoleh Untuk Satu Keperluan




(Yang Diperbolehkan dilakukan Dalam Sholat 12)

Hukum asal menoleh di dalam sholat adalah terlarang. Hal ini didasarkan oleh sebuah hadits :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلِالْتِفَاتِ فِي اَلصَّلَاةِ ? فَقَالَ هُوَ اِخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ اَلشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ اَلْعَبْدِ رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ وَلِلتِّرْمِذِيِّ عَنْ أَنَسٍ وَصَحَّحَهُ   إِيَّاكَ وَالِالْتِفَاتَ فِي اَلصَّلَاةِ  فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ  فَإِنْ كَانَ فَلَا بُدَّ فَفِي اَلتَّطَوُّعِ 
  
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang (hukumnya) menoleh dalam sholat. Beliau menjawab : Ia adalah copetan yang dilakukan setan terhadap sholat hamba. Riwayat Bukhari. Menurut hadits shahih Tirmidzi : Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak jika memang terpaksa lakukanlah dalam sholat sunat

Hadits di atas mengandung pelajaran :

·         Setan mengganggu manusia di dalam sholat
·         Bukti keberhasilan dari godaannya pada menolehnya seorang muslim di dalam sholat
·         Rukhshoh menoleh diberikan pada sholat sunnah
·         Status sholat seseorang yang menoleh di dalamnya adalah rusak 

Ibnu Hajar dalam fathul bari menyebut bahwa yang dimaksud rusak di sini adalah rusak kekhusyuan sholatnya. Hal itu juga menunjukkan betapa buruknya menoleh di dalam sholat, karena seorang hamba ketika menunaikan sholat, ia sedang menghadap Robnya. Sementara setan berhasil memalingkan perhatiannya.
Kendati demikian, dalam kondisi tertentu, meski dalam sholat wajib menoleh diperbolehkan untuk dilakukan. Ini pernah dilakukan oleh Abu Bakar. Hal itu terjadi saat rosululloh shollallohu alaihi wasallam tidak kunjung tiba di masjid. Akhirnya para sahabat bersepakat agar Abu Bakar menjadi imam. Ketika memulai takbir, tiba-tiba nabi shollallohu alaihi wasallam datang dengan menyibak shof hingga berada di shof pertama. Seisi masjid bertepuk untuk memberi isyarat kepada Abu Bakar akan kedatangan beliau. Abu Bakarpun menoleh ke belakang yang kemudian nabi shollallohu alaihi wasallam maju ke depan.

Peristiwa ini dikomentari oleh Syaikh Mushthofa Albugho : Diperbolehkannya menoleh di dalam sholat untuk satu keperluan

Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 2/291
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 1/216