Siapa yang berhak disebut tamu ?



                                                               (fiqih bertamu) 

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin dalam syarh riyadlush sholihin berkata :

الضَّيْفُ هُوَ الَّذيْ يَنْزِلُ بِكَ مُسَافِرًا لِأَجْلِ أنْ تَتَلَقَّاهُ بِالإِيْوَاءِ وَالطَّعَامِ وَالشِّرَابِ وَمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ 

Tamu adalah : Siapa yang singgah di tempat anda, dimana statusnya adalah musafir, karenanya dia perlu disediakan tempat istirahat, makan, minum dan apa saja yang dibutuhkannya.

Definisi ini memberikan faedah : Seorang disebut tamu bila memiliki tiga kriteria : singgah di tempat kita, statusnya musafir dan memerlukan penyambutan berupa (tempat istirahat, makan dan minum serta apa saja yang dibutuhkannya.

Oleh karenanya, bila ada tetangga yang datang ke rumah, maka dia tidak disebut sebagai tamu dalam tinjauan ini meski secara bahasa atau urf (penilaian masyarakat) ia bisa juga disebut sebagai tamu.

maroji' : 


Syarh Riyadlush Sholihin, Syaikh Muhammad Solih Utsaimin 2/1013