(fiqih bertamu)
Syaikh Muhammad
Sholih Utsaimin dalam syarh riyadlush sholihin berkata :
الضَّيْفُ هُوَ الَّذيْ يَنْزِلُ بِكَ مُسَافِرًا
لِأَجْلِ أنْ تَتَلَقَّاهُ بِالإِيْوَاءِ وَالطَّعَامِ وَالشِّرَابِ وَمَا
يَحْتَاجُ إلَيْهِ
Tamu adalah : Siapa
yang singgah di tempat anda, dimana statusnya adalah musafir, karenanya dia
perlu disediakan tempat istirahat, makan, minum dan apa saja yang
dibutuhkannya.
Definisi ini
memberikan faedah : Seorang disebut tamu bila memiliki tiga kriteria : singgah
di tempat kita, statusnya musafir dan memerlukan penyambutan berupa (tempat
istirahat, makan dan minum serta apa saja yang dibutuhkannya.
Oleh karenanya,
bila ada tetangga yang datang ke rumah, maka dia tidak disebut sebagai tamu
dalam tinjauan ini meski secara bahasa atau urf (penilaian masyarakat) ia bisa
juga disebut sebagai tamu.