Bekerja Tidak Meminta Imbalan




(Karyawan Dan Standar Gaji 10)
 
Ada banyak pekerjaan yang tidak menghasilkan upah dan itu dilakukan atas kerelaan dari yang melakukannya, semisal : Kerja bakti RT, gotong royong yang masih nampak di pedesaan, bakti sosial di daerah terpencil, mendorong mobil mogok, membantu pengurusan jenazah dan lainnya.

Itu semua terjadi terdorong oleh jiwa sosial yang tertanam di hati masing-masing manusia. Bila kemudian ada yang menuntut, adakah dalil disyariatkan kegiatan ini, maka islam menjawab dengan firman Alloh :

فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ فَأَقَامَهُ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا
Maka keduanya (Musa dan Khidzir) berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, Maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata : Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu  [alkahfi : 77]

Ayat ini berkisah tentang ajakan Khidir kepada Musa untuk membangun dinding rumah yang hampir roboh tanpa mengambil imbalan. Rupanya ajakan itu ditolak Musa dan mengusulkan agar ia meminta upah. Karena ucapan ini, Khidzir berkata :

هَذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ
Inilah perpisahan antara aku dengan kamu [alkahfi : 78]

Ternyata  pekerjaan tanpa mengharap balasan dibangun atas dasar sukarela untuk menolong anak yatim yang harus mendapat bantuan. Alasan itu disampaikan oleh Khidzir kepada Musa :

وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي ذَلِكَ تَأْوِيلُ مَا لَمْ تَسْطِعْ عَلَيْهِ صَبْرًا
Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang Ayahnya adalah seorang yang saleh, Maka Robmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Robmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya  [alkahfi : 82]

Walhasil, siapa tega meminta uang jasa kepada yatim ? Sementara banyak anjuran berbuat kepada anak yatim dengan pahala besar bagi yang melakukannya ?