(Karyawan Dan Standar Gaji 10)
Ada banyak pekerjaan yang tidak menghasilkan upah dan itu
dilakukan atas kerelaan dari yang melakukannya, semisal : Kerja bakti RT,
gotong royong yang masih nampak di pedesaan, bakti sosial di daerah terpencil,
mendorong mobil mogok, membantu pengurusan jenazah dan lainnya.
Itu semua terjadi terdorong oleh jiwa sosial yang tertanam di
hati masing-masing manusia. Bila kemudian ada yang menuntut, adakah dalil
disyariatkan kegiatan ini, maka islam menjawab dengan firman Alloh :
فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ
اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا
يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ فَأَقَامَهُ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ
أَجْرًا
Maka keduanya (Musa dan Khidzir) berjalan; hingga tatkala
keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada
penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka,
kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh,
Maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata : Jikalau kamu mau, niscaya
kamu mengambil upah untuk itu [alkahfi : 77]
Ayat ini berkisah tentang ajakan Khidir kepada Musa untuk
membangun dinding rumah yang hampir roboh tanpa mengambil imbalan. Rupanya
ajakan itu ditolak Musa dan mengusulkan agar ia meminta upah. Karena ucapan
ini, Khidzir berkata :
هَذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ
Inilah perpisahan antara aku dengan
kamu [alkahfi :
78]
Ternyata pekerjaan
tanpa mengharap balasan dibangun atas dasar sukarela untuk menolong anak yatim
yang harus mendapat bantuan. Alasan itu disampaikan oleh Khidzir kepada Musa :
وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ
يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا
صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا
كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي ذَلِكَ
تَأْوِيلُ مَا لَمْ تَسْطِعْ عَلَيْهِ صَبْرًا
Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di
kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang
Ayahnya adalah seorang yang saleh, Maka Robmu menghendaki agar supaya mereka
sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat
dari Robmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri.
demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar
terhadapnya [alkahfi : 82]
Walhasil, siapa tega meminta uang jasa kepada yatim ?
Sementara banyak anjuran berbuat kepada anak yatim dengan pahala besar bagi
yang melakukannya ?