Gaji Buat Mantan Istri




(Karyawan Dan Standar Gaji 11) 

Tidak menutup kemungkinan, laki-laki mencerai istrinya saat hamil. Tentu anak di kandung membutuhkan biaya hidup. Siapa yang bertanggung jawab ? Tentu sang ayah yang bertanggung jawab. Tidak itu saja. Jerih payah sang ibu dalam mengandung dan menyusui si bayi harus mendapat imbalan materi. Itu Alloh perintahkan :

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya  [ath tholaq : 6]

Ayat di atas memerintahkan kepada mantan suami untuk memberi fasilitas kepada mantan istri berupa :

a.      Tempat tinggal selama masa idah
b.      Nafkah selama mengandung
c.       Memberi gaji kepada mantan istri atas persusuan untuk si bayi

Berapa besaran gaji buat mantan istri atas persusuannya ? Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata :

المطلقة طلاقاً بائناً أن أرضعت ولدها لها أجرة إرضاعها حسب إتفاق الطرفين الأم والأب  
Wanita yang dithalaq dengan thalaq bain bila menyusui bayinya maka ia berhak mendapat upah atas persusuannya. Besaran imbalan disesuaikan dengan kesepakatan antara keduanya (bapak dan ibu si bayi)

Maroji’ :
Aisaruttafasir (maktabah syamilah) hal 559