(Karyawan Dan Standar Gaji 6)
Sebagai karyawan harus bisa melaksanakan tugas yang sudah
ditentukan perusahaan. Adapun pimpinan perusahaan tidak boleh terlambat
membayar gaji para pekerja. Kalau keduanya mampu melaksanakan kewajibannya
dengan baik, tentu roda aktifitas pekerjaan akan berjalan dengan baik.
Islam mengatur masalah ini :
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَعْطُوا اَلْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ
يَجِفَّ عَرَقُهُ
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Berikanlah kepada pekerja upahnya
sebelum mengering keringatnya [HR Ibnu Majah]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menyimpulkan hadits di
atas :
a. Wajib memberikan upah kepada karyawan setelah menunaikan pekerjaan
yang telah ditentukan
b. Bersegera dan cepat dalam pembayaran upah karena karyawan tidak
akan bekerja kecuali memiliki motifasi untuk mendapat imbalan. Dirinya pasti
memiliki harapan besar mendapat penghargaan dari pekerjaan dan jerih payahnya
c. Menunda pembayaran adalah almathlu (sikap tidak janggung jawab
terhadap pelunasan) yang paling besar dan kedzoliman yang paling keji
Selanjutnya beliau menampilkan ayat tentang wajibnya
menepatiu janji bagi sejumlah akad yang sudah disepakati :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى
أَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya [annisa : 58]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu [almaidah : 1]
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/385