Keraguan Batalnya Sholat Karena Kentut




(Fiqih Ragu 21) 

Barangkali kita pernah mengalami keresahan saat menunaikan sholat. Muncul perasaan telah mengeluarkan kentut. Akan tetapi keraguan lebih mendominasi pikiran kita. Bila terjadi demikian, apakah kita batalkan saja sholat yang sedang ditunaikan ? Rosululloh shollallohu alaihi wasallam menjawab :

عن عبد الله بن زيد بن عاصم المازني قال شُكِيَ إلَى النّبِيّ صلّى الله عليه وسلّم الرّجُلُ يُخَيّلُ إلَيْهِ أنَّهُ يَجِدُ الشَّيْئَ فِى الصَّلاَةِ فقال لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أوْ يَجِدَ رِيْحًا
Dari Abdulloh bin Zaid bin A’shim Almaziniy berkata : Diceritakan di hadapan nabi shollallohu alaihi wasallam tentang seseorang yang terlintas padanya ada sesuatu dalam sholat (antara sudah kentut atau belum). Maka beliau bersabda : Jangan batalkan hingga engkau mendengar suara atau mencium bau [HR Bukhori Muslim]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menyimpulkan hadits ini :
·         Sesungguhnya sekedar keraguan tentang hadats tidak membatalkan wudlu dan sholat
·         Haramnya keluar dari sholat tanpa sebab yang jelas
·         Sesungguhnya angin yang keluar dari dubur baik dengan suara atau tidak, membatalkan wudlu
Walhasil, keraguan akan keluarnya kentut tidak membatalkan sholat

Maroji’ :
Taisirul Alam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam hal 44 (Maktabah Al Asadi, Makkah Almukarromah)