(Fiqih Ragu 29)
Tono dan tini adalah pasangan suami istri. Dari awal
pernikahan, Tini tidak pernah mendapat nafkah batin dikarenakan Tono menderita
impoten. Suatu saat Tini berselingkuh dengan Paijo yang membuatnya hamil. Bayi hasil
perzinahan dinasabkan kepada siapa ?
Meski berdasarkan bukti, Tono adalah lelaki impoten dan hasil
tes DNA memnunjukkan bayi lahir adalah hasil hubungan perzinahan antara Tini
dan Paijo, dalam islam anak tetap dinasabkan kepada suami syah. Karenanya anak
akan memiliki tambahan sebutan di belakang namanya, yaitu bin Tono bukan bin
Paijo. Dari mana kesimpulan itu didapat ? Dari sebuah hadits yang dituturkan
oleh Aisyah :
عن عائشة رضي الله عنها
أنها قالت : اختصم سعد بن أبي وقاص وعبد بن زمعة في غلام فقال سعد هذا يا رسول
الله ابن أخي عتبة بن أبي وقاص عهد إلي أنه ابنه انظر إلى شبهه وقال عبد بن زمعة
هذا أخي يا رسول الله ولد على فراش أبي من وليدته فنظر رسول الله صلى الله عليه و
سلم إلى شبهه فرأى شبها بينا بعتبة فقال ( هو لك يا عبد بن زمعة الولد للفراش
وللعاهر الحجر واحتجبي منه يا سودة بنت زمعة ) . قالت فلم
ير سودة قط
Dari Aisyah rodliyallohu anha berkata : Sa’ad bin Abi Waqosh
berselisih dengan Abdu bin Zam’ah untuk memperebutkan seorang anak. Sa’ad
berkata : Ya rosululloh, ini adalah anak saudaraku Utbah bin Abi Waqosh. Dia
berwasiat bahwa anak ini adalah anaknya. Lihatlah pada kemiripannya. Abdu bin
Zam’ah berkata : Ini adalah saudaraku, wahai rosululloh. Dia lahir dari ranjang
(pasangan syah, yaitu tuannya) ibunya. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam
melihat pada kemiripan yang jelas pada anak ini dengan Utbah, beliau bersabda :
Anak ini milik engkau wahai Abdu bin Zam’ah, karena anak itu dinasabkan kepada
teman seranjang yang syah (suami atau tuannya), sedangkan lelaki selingkuhan
terhalangi untuk mendapat hak pernasaban, Wahai Saudah binti Zam’ah berhijablah
dari anak ini. Aisyah berkata : Anak ini belum pernah melihat Saudah
selamanya [HR Bukhori Muslim]
Pada masa jahiliah, para tuan biasa mempekerjakan
budak-budaknya untuk berzina (yang tentu upahnya diambil para tuan). Yang
akhirnya anak yang lahir dinasabkan dengan laki-laki yang menzinai bila dia
menuntutnya. Utbah bin Abi Waqosh berzina dengan dengan budak dari Zam’ah bin
Al Aswad. Budak ini melahirkan anak. Utbah berwasiat kepada saudaranya yaitu Sa’ad
agar mempertemukan nasab anak ini dengannya. Tatkala fathu Mekah, Sa’ad melihat
anak ini. Ia mengenalinya karena kemiripannya dengan saudaranya. Iapun
berkehendak untuk mengambilnya sebagai anak. Berselisihlah antara dirinya
dengan Abdu bin Zam’ah. Sa’ad menyampaikan hujjahnya bahwa saudaranya telah
mengakui bahwa anak itu adalah milik dirinya ditambah dengan kemiripan antara
keduanya. Abdu bin Zam’ah berkata : Ia adalah saudaraku, terlahir dari wanita
bapakku. Nabi shollallohu alaihi wasallam melihat kemiripan yang jelas pada
anak ini dengan Utbah. Menurut kaedah asli, anak dihubungkan dengan tuan dari
si budak maka beliau menetapkan bahwa anak ini milik Zam’ah seraya bersabda :
anak itu dinasabkan kepada teman seranjang yang syah (suami atau tuannya),
sedangkan lelaki selingkuhan baginya kehinaan dan kerugian (karena tidak
mendapat hak pernasaban). Berarti dia terjauhkan dari sang anak.
Dikarenakan si anak memiliki kemiripan dengan Utbah, maka nabi shollallohu
alaihi wasallam, beliau melarang si anak untuk melihat saudarinya, yaitu Saudah
binti Zam’ah (istri nabi). Beliau memerintahkannya untuk berhijab dari si anak
sebagai satu sikap kehati-hatian dan waro.
Walhasil anak hasil perselingkuhan tetap dinasabkan kepada
suami syah meski teori keduniaan bertentangan dengannya.
Maroji’ :
Taisirul Alam Syarhu Umadatil Ahkam, Syaikh Abdulloh
Abdurrohman Albassam hal 458 Maktabah Al Asadi Makkah Almukarromah