(Fiqih Ragu 28)
عن عائشة أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل على مسرورا تبرق
أسارير وجهه فقال ألم ترى أن مجززا نظر إلى زيد ابن حارثة وأسامة
بن زيد عليهما قطيفة قد غطيا رؤوسهما وبدت أقدامهما فقال إن بعض هذه الاقدام لمن
بعض
Dari Aisyah rodliyallohu anha : Bahwasanya rosululloh
shollallohu alaihi wasallam masuk untuk menemuinya dalam keadaan bahagia,
bersinar garis-garis di keningnya seraya bersabda : Tidakkah engkau tahu, sesungguhnya
Mujazziz telah melihat Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid. Pada keduanya ada
kain yang menutupi kepala dan nampak kaki keduanya. Mujazziz berkata : Kaki
yang ini adalah bagian dari kaki yang itu (menunjukkan bahwa keduanya adalah
anak dan bapak) [HR Bukhori Muslim]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata tentang hadits
di atas :
Zaid bin Haritsah memiliki kulit putih sedangkan Usamah bin
Zaid berkulit coklat. Berdasar pada perbedaan warna kulit, manusia meragukan
hubungan keduanya. Mereka membicarakan keabsahan nasab Usamah dengan bapaknya
yang membuat nabi shollallohu alaihi wasallam tidak berkenan. Lewatlah Mujazziz
almadlaji seorang yang ahli dalam bidang pernasaban saat keduanya duduk dalam
keadaan berkain sehingga tertutup kepala keduanya tetapi terlihat kaki keduanya. Ia berkata : Kaki ini memiliki
hubungan dengan kaki yang itu karena ia melihat ada kesamaan. Perkataan ahli
nasab ini didengar oleh nabi shollallohu alaihi wasallam yang membuat beliau
teramat bahagia hingga masuk menemui Aisyah, sedang kerut kening beliau
bersinar. Itu dikarenakan karena rasa puas dan bahagia akan tenangnya beliau
atas sahnya pernasaban antara Usamah dengan bapaknya sekaligus membantah
perkataan orang-orang yang telah mencemarkan kehormatan manusia tanpa dasar
ilmu.
Berdasarkan hadits dan keterangan di atas, maka teknologi tes
DNA bisa dijadikan acuan untuk menentukan pernasaban antara satu orang dengan
orang lain. Ini bisa kita lihat pada kasus korban kecelakaan pesawat terbang
yang tubuhnya sudah rusak. Untuk memastikan identitas jenazah, maka tes DNA
bisa dilakukan.
Metode ini juga bisa dilakukan untuk menetapkan status anak
manakala dua orang berseteru untuk mendapatkan hak anak seperti yang terjadi di
rumah bersalin.
Maroji’ :
Taisirul Alam Syarhu Umadatil Ahkam, Syaikh Abdulloh
Abdurrohman Albassam hal 459 Maktabah Al Asadi Makkah Almukarromah