Nasab Anak Dengan Bapaknya




(Fiqih Ragu 28)
عن عائشة  أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل على مسرورا تبرق أسارير وجهه فقال  ألم ترى أن مجززا نظر إلى زيد ابن حارثة وأسامة بن زيد عليهما قطيفة قد غطيا رؤوسهما وبدت أقدامهما فقال إن بعض هذه الاقدام لمن بعض
Dari Aisyah rodliyallohu anha : Bahwasanya rosululloh shollallohu alaihi wasallam masuk untuk menemuinya dalam keadaan bahagia, bersinar garis-garis di keningnya seraya bersabda : Tidakkah engkau tahu, sesungguhnya Mujazziz telah melihat Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid. Pada keduanya ada kain yang menutupi kepala dan nampak kaki keduanya. Mujazziz berkata : Kaki yang ini adalah bagian dari kaki yang itu (menunjukkan bahwa keduanya adalah anak dan bapak) [HR Bukhori Muslim]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata tentang hadits di atas :

Zaid bin Haritsah memiliki kulit putih sedangkan Usamah bin Zaid berkulit coklat. Berdasar pada perbedaan warna kulit, manusia meragukan hubungan keduanya. Mereka membicarakan keabsahan nasab Usamah dengan bapaknya yang membuat nabi shollallohu alaihi wasallam tidak berkenan. Lewatlah Mujazziz almadlaji seorang yang ahli dalam bidang pernasaban saat keduanya duduk dalam keadaan berkain sehingga tertutup kepala keduanya tetapi terlihat kaki  keduanya. Ia berkata : Kaki ini memiliki hubungan dengan kaki yang itu karena ia melihat ada kesamaan. Perkataan ahli nasab ini didengar oleh nabi shollallohu alaihi wasallam yang membuat beliau teramat bahagia hingga masuk menemui Aisyah, sedang kerut kening beliau bersinar. Itu dikarenakan karena rasa puas dan bahagia akan tenangnya beliau atas sahnya pernasaban antara Usamah dengan bapaknya sekaligus membantah perkataan orang-orang yang telah mencemarkan kehormatan manusia tanpa dasar ilmu.
Berdasarkan hadits dan keterangan di atas, maka teknologi tes DNA bisa dijadikan acuan untuk menentukan pernasaban antara satu orang dengan orang lain. Ini bisa kita lihat pada kasus korban kecelakaan pesawat terbang yang tubuhnya sudah rusak. Untuk memastikan identitas jenazah, maka tes DNA bisa dilakukan.

Metode ini juga bisa dilakukan untuk menetapkan status anak manakala dua orang berseteru untuk mendapatkan hak anak seperti yang terjadi di rumah bersalin.

Maroji’ :
Taisirul Alam Syarhu Umadatil Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam hal 459 Maktabah Al Asadi Makkah Almukarromah