Hari Anak Yatim, Adakah ?




Fiqih Yatim (14) 

Dalam islam, bulan muharrom memiliki keistimewaan :

1.      Sebagai bulan harom :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram ( Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab) . Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa [attaubah : 36]

Penulis tafsir almuyassar menyebut bahwa ayat di atas menerangkan tentang haramnya berperang di empat bulan yang dimaksud dan kedzaliman yang dilakukan di bulan itu lebih besar dosanya bila dibandingkan dilakukan di bulan lain.

2.      Disunnahkan untuk menunaikan shoum di dalamnya

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ  قَالَ: يُكَفِّرُ اَلسَّنَةَ اَلْمَاضِيَةَ  
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ditanya mengenai shoum hari Asyura, lalu beliau menjawab : Ia menghapus dosa-dosa tahun yang lalu [HR Muslim]

Secara singkat pelaksanaan shoum muharrom adalah :

a.      Tanggal 9,10 dan 11
b.      Tanggal 9 dan 10
c.       Tanggal 10 dan 11

Inilah keistimewaan bulan muharrom yang disyariatkan oleh islam. Adapun menjadikan bulan ini sebagai hari anak yatim adalah satu kebatilan karena ia hanya berdasar pada riwayat palsu :

من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat

Hadits di atas terdapat di kitab tanbihul ghofilin yang dinilai oleh para ulama sebagai hadits maudlu, diantaranya Imam Suyuthi dan Ibnu Hajar Al Atsqolani.

Walhasil, membatasi ibadah berdasar hadits shohih adalah jalan selamat. Tidak perlu anak yatim dihari rayakan karena hari raya dalam islam hanya ada dua :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ  قَدِمَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا. فَقَالَ قَدْ أَبْدَلَكُمُ اَللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ اَلْأَضْحَى, وَيَوْمَ اَلْفِطْرِ  
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tiba di Madinah dan mereka (penduduk Madinah) mempunyai dua hari untuk bermain-main. Maka beliau bersabda : Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari raya Adlha dan Fithri  [HR Abu Dawud dan Nasa'i]