Fiqih Yatim (14)
Dalam islam, bulan muharrom memiliki keistimewaan :
1. Sebagai bulan
harom :
إِنَّ
عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ
يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ
كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ
الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram ( Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab) .
Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu
dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya
sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah
beserta orang-orang yang bertakwa [attaubah : 36]
Penulis tafsir almuyassar menyebut bahwa ayat di atas
menerangkan tentang haramnya berperang di empat bulan yang dimaksud dan
kedzaliman yang dilakukan di bulan itu lebih besar dosanya bila dibandingkan
dilakukan di bulan lain.
2. Disunnahkan
untuk menunaikan shoum di dalamnya
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ قَالَ:
يُكَفِّرُ اَلسَّنَةَ اَلْمَاضِيَةَ
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ditanya mengenai shoum hari Asyura,
lalu beliau menjawab : Ia menghapus dosa-dosa tahun yang lalu [HR
Muslim]
Secara singkat pelaksanaan shoum muharrom adalah :
a. Tanggal 9,10 dan 11
b. Tanggal 9 dan 10
c. Tanggal 10 dan 11
Inilah keistimewaan bulan muharrom yang disyariatkan oleh
islam. Adapun menjadikan bulan ini sebagai hari anak yatim adalah satu
kebatilan karena ia hanya berdasar pada riwayat palsu :
من مسح يده
على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
Siapa yang mengusapkan tangannya pada
kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat
derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat
Hadits di atas terdapat di kitab tanbihul
ghofilin yang dinilai oleh para ulama sebagai hadits maudlu, diantaranya Imam
Suyuthi dan Ibnu Hajar Al Atsqolani.
Walhasil, membatasi ibadah berdasar
hadits shohih adalah jalan selamat. Tidak perlu anak yatim dihari rayakan
karena hari raya dalam islam hanya ada dua :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَلَهُمْ يَوْمَانِ
يَلْعَبُونَ فِيهِمَا. فَقَالَ قَدْ أَبْدَلَكُمُ
اَللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ اَلْأَضْحَى, وَيَوْمَ اَلْفِطْرِ
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam tiba di Madinah dan mereka (penduduk Madinah) mempunyai dua
hari untuk bermain-main. Maka beliau bersabda : Allah telah menggantikan dua
hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari raya Adlha dan Fithri
[HR Abu Dawud dan
Nasa'i]