Yang Harus Anda Tahu Tentang Keringat (7)
Mandi pada hari jumat adalah disyariatkan. Para ulama berbeda
pendapat tentang hukumnya, ada yang mewajibkan dan ada yang menilai sunnah. Itu
terjadi karena ada dua hadits yang nampak seolah bertentangan :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم قَالَ غُسْلُ
اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Mandi hari Jum'at itu wajib bagi
setiap orang yang telah baligh [HR
Imam Tujuh]
عَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ
فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa yang berwudlu
pada hari Jum'at berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik dan
barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama [HR
Imam Tujuh]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menukil pendapat Ibnu
Abdil Barr tentang thoriqotul jam’i (mengkompromikan dua dalil yang seolah
bertentangan) antara dua hadits di atas, dimana ia berkata : para ulama
sekarang dan terdahulu telah sepakat bahwa mandi pada hari jumat bukan wajib
berdasar hadits :
وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
barangsiapa
yang mandi maka itu lebih utama
Mandi bukan syarat syahnya jumat, akan tetapi diwajibkan
bagi yang bercucuran keringat dan bau badan karena selesai dari pekerjaan.
Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/192