Pertanyaan Kaum Wanita (24)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ جَارِيَةً
بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ: أَنَّ أَبَاهَا
زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ , فَخَيَّرَهَا اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis
menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya
menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih [HR
Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah]
Hadits di atas memberi kita faedah :
1. Silang sengketa
antara bapak dan anak.
Sang ayah telah menentukan jodoh untuk puterinya sedangkan
sang anak tidak menyukai laki-laki pilihan bapaknya
2. Kedudukan anak
dalam masalah perjodohan
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata, Syaikh
Abdurrohman Nashir Assa’di berkata : Pendapat yang benar bahwa bapak tidak
memiliki hak untuk memaksa anak yang sudah baligh lagi berakal untuk menikahi
laki-laki yang tidak ia ridloi. Ketika bapak tidak diperbolehkan memaksa anak
untuk menjual sesuatu dari hartanya, lalu bagaiamana ia bisa memaksa anaknya
untuk menjual kehormatannya, dimana madlorot paksaan dalam menikah lebih besar
daripada madlorot yang diakibatkan oleh paksaan dalam menjual harta
3. Status pemimpin
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bertindak sebagai
pemimpin bagi umat islam. Beliau sebagai penentu dan pemberi solusi bagi
masalah. Dalam hal ini Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : Hadits
ini adalah dalil bahwa bila pernikahan dinyatakan tidak syah menurut tinjauan
syariat maka harus dibatalkan dan yang memutuskannya adalah hakim syar’i
4. Pengaduan anak
terhadap keinginan orang tua
Si gadis yang ada pada hadits di atas tidak dinyatakan
sebagai anak durhaka. Ia telah melakukan sesuatu yang merupakan haknya
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/533