Dipaksa Menikah




Pertanyaan Kaum Wanita (24) 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ: أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ , فَخَيَّرَهَا اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih [HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah] 

Hadits di atas memberi kita faedah :

1.      Silang sengketa antara bapak dan anak. 

Sang ayah telah menentukan jodoh untuk puterinya sedangkan sang anak tidak menyukai laki-laki pilihan bapaknya

2.      Kedudukan anak dalam masalah perjodohan

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata, Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di berkata : Pendapat yang benar bahwa bapak tidak memiliki hak untuk memaksa anak yang sudah baligh lagi berakal untuk menikahi laki-laki yang tidak ia ridloi. Ketika bapak tidak diperbolehkan memaksa anak untuk menjual sesuatu dari hartanya, lalu bagaiamana ia bisa memaksa anaknya untuk menjual kehormatannya, dimana madlorot paksaan dalam menikah lebih besar daripada madlorot yang diakibatkan oleh paksaan dalam menjual harta

3.      Status pemimpin

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bertindak sebagai pemimpin bagi umat islam. Beliau sebagai penentu dan pemberi solusi bagi masalah. Dalam hal ini Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : Hadits ini adalah dalil bahwa bila pernikahan dinyatakan tidak syah menurut tinjauan syariat maka harus dibatalkan dan yang memutuskannya adalah hakim syar’i

4.      Pengaduan anak terhadap keinginan orang tua

Si gadis yang ada pada hadits di atas tidak dinyatakan sebagai anak durhaka. Ia telah melakukan sesuatu yang merupakan haknya

Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/533