Pertanyaan Kaum Wanita (25)
Khulu’ adalah : Berpisahnya suami istri dengan iwadl (harta
sebagai pengganti) yang diambil oleh suami dari istrinya atau selainnya dengan
menggunakan lafadz khusus. Dengan bahasa yang lebih mudah dipahami, khulu’
adalah : Gugatan cerai dari istri kepada suaminya dimana istri akan
mengembalikan mahar kepada suami bila gugatan khulu’ dikabulkan. Masalah ini
pernah terjadi pada masa rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَاأَنَّ اِمْرَأَةَ
ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ : يَا
رَسُولَ اَللَّهِ ! ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا
دِينٍ , وَلَكِنِّي أَكْرَهُ اَلْكُفْرَ فِي اَلْإِسْلَامِ , قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ? , قَالَتْ
: نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اِقْبَلِ
اَلْحَدِيقَةَ , وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ وَفِي
رِوَايَةٍ لَهُ وَأَمَرَهُ بِطَلَاقِهَا
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa istri Tsabit Ibnu
Qais menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata : Wahai
Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka
(kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda : Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?. Ia menjawab : Ya.
Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu
Qais) : Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak. Riwayat Bukhari.
Dalam riwayatnya yang lain : Beliau menyuruh untuk menceraikannya.
وَلِأَبِي دَاوُدَ , وَاَلتِّرْمِذِيِّ وَحَسَّنَهُ أَنَّ اِمْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ
اِخْتَلَعَتْ مِنْهُ , فَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عِدَّتَهَا
حَيْضَةً
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi : bahwa
istri Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa
iddahnya satu kali masa haid.
وَفِي رِوَايَةِ عَمْرِوِ بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ
جَدِّهِ عِنْدَ اِبْنِ مَاجَهْ أَنَّ
ثَابِتَ بْنَ قَيْسٍ كَانَ دَمِيمً ا وَأَنَّ اِمْرَأَتَهُ قَالَتْ : لَوْلَا
مَخَافَةُ اَللَّهِ إِذَا دَخَلَ عَلَيَّ لَبَسَقْتُ فِي وَجْهِهِ
Menurut riwayat Ibnu Majah dari Syu'aib, dari ayahnya, dari
kakeknya, r.a: Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata :
Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi
wajahnya.
Hadits di atas memberi kita faedah :
1. Kedudukan Tsabit
di mata istrinya
Ia adalah lelaki yang tidak disangsikan akan kwalitas din dan
akhlaqnya
2. Kedudukan akhlaq
dan din
Terkadang seseorang memiliki budi pekerti yang baik. Ia murah
senyum, gemar menolong dan berderma buat orang lain. Di sisi lain, sholat yang
merupakan kewajibannya sebagai seorang muslim sering terlalaikan. Sebaliknya
ada orang yang terkenal sebagai aktifis pengajian. Sholat lima waktu selalu
dikerjakan berjamaah, tilawatul quran adalah kegiatan hariannya, shoum sunnah
tidak pernah ia lalaikan. Akan tetapi di sisi lain, ia dikenal sebagai pemarah,
pelit dan berperangai buruk.
3. Adil dalam
menyikapi kekurangan
Meski Jamilah binti Sahl menyebut kekurangan yang ada pada
diri suaminya, ia sebutkan kelebihan yang ada pada dirinya, yaitu addin dan
akhlaq. Demikianlah seorang muslim, sudah seharusnya di saat melihat kekurangan
yang ada pada saudaranya, ia juga harus mengakui sisi kebaikan yang dimiliki
4. Makna alkufru
fil islam
Tidak selamanya berkonotasi kekufuran yang mengeluarkan
pelakunya dari islam. Imam Muslim membuat satu judul dalam kitabul iman dengan
باب بَيَانِ نُقْصَانِ
الإِيمَانِ بِنَقْصِ الطَّاعَاتِ وَبَيَانِ إِطْلاَقِ
لَفْظِ الْكُفْرِ عَلَى غَيْرِ الْكُفْرِ بِاللَّهِ كَكُفْرِ النِّعْمَةِ
وَالْحُقُوقِ
Bab Penjelasan berkurangnya iman dengan berkurangnya ketaatan
dan penjelasan tentang keumuman lafadz kufur pada selain kekufuran kepada Alloh
seperti kufur nikmat dan sikap durhaka kepada suami
Diantara contoh kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya
dari keislaman adalah
لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ
أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّ كَفَرَ
Tidaklah seseorang yang menasabkan kepada selain bapaknya
padahal ia mengetahui bahwa ia bukan bapaknya maka ia telah kafir [HR Muslim]
اثْنَتَانِ فِى النَّاسِ
هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ الطَّعْنُ فِى النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ
Dua perkara pada diri manusia yang keduanya adalah bagian
dari kekufuran adalah : Mencela nasab dan meratap atas kematian
[HR Muslim]
Imam Shon’ani memaknai kufur yang ditakuti oleh istri Qois
adalah tidak mau tinggal bersama suami, nusyuz dan benci (tidak cinta) kepada suami
5. Kewajiban bagi
wanita yang mengkhulu’ suami
Mengembalikan mahar kepada suami. Jamilah mengembalikan kebun
kepada Qois
6. Prinsip lebih
tinggi dari harta
Ketidakcintaan Jamilah kepada suami dan kekhawatiran
terperosok ke dalam perbuatan dosa menyebabkan dirinya melepaskan kepemilikan
kebun kepada suami. Kendati demikian betapa banyak manusia yang rela
menggadaikan prinsip karena silau dengan dunia dan perhiasannya
7. Cinta adalah
urusan hati
Dengan cara apapun, Jamilah tetap tidak cinta kepada suami
meski ia adalah lelaki sholih. Oleh karena itu cinta tidak bisa dipaksa
8. Anjuran memberi
mahar yang berharga
Ini ditujukan kepada kaum lelaki meski untuk kaum wanita
sangat ditekankan untuk tidak banyak menuntut besarnya mas kawin
9. Takut kepada
Alloh penghalang maksiat
Itu bisa kita ketahui dari perkataan Jamilah
لَوْلَا مَخَافَةُ اَللَّهِ إِذَا دَخَلَ عَلَيَّ لَبَسَقْتُ فِي
وَجْهِهِ
Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke
kamarku, aku ludahi wajahnya.
10. Sifat fisik bisa
dijadikan alasan menerima dan menolak pernikahan
Diantara empat perkara yang membuat seseorang memilih wanita
sebagai pendamping hidup adalah faktor wajah. Demikian juga sebaliknya. Faktor
buruk rupalah yang membuat Jamilah menginginkan perpisahan dari sang suami
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam (Bab
Khulu)
Subulussalam (maktabah syamilah)