Jamilah Yang Mengkhulu’ Suaminya




Pertanyaan Kaum Wanita (25) 

Khulu’ adalah : Berpisahnya suami istri dengan iwadl (harta sebagai pengganti) yang diambil oleh suami dari istrinya atau selainnya dengan menggunakan lafadz khusus. Dengan bahasa yang lebih mudah dipahami, khulu’ adalah : Gugatan cerai dari istri kepada suaminya dimana istri akan mengembalikan mahar kepada suami bila gugatan khulu’ dikabulkan. Masalah ini pernah terjadi pada masa rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَاأَنَّ اِمْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ , وَلَكِنِّي أَكْرَهُ اَلْكُفْرَ فِي اَلْإِسْلَامِ , قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ? , قَالَتْ : نَعَمْ  قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  اِقْبَلِ اَلْحَدِيقَةَ , وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ وَأَمَرَهُ بِطَلَاقِهَا   
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata : Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?. Ia menjawab : Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu Qais) : Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak. Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain : Beliau menyuruh untuk menceraikannya. 

وَلِأَبِي دَاوُدَ , وَاَلتِّرْمِذِيِّ وَحَسَّنَهُ  أَنَّ اِمْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اِخْتَلَعَتْ مِنْهُ , فَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عِدَّتَهَا حَيْضَةً  
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi : bahwa istri Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa iddahnya satu kali masa haid. 

وَفِي رِوَايَةِ عَمْرِوِ بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ عِنْدَ اِبْنِ مَاجَهْ  أَنَّ ثَابِتَ بْنَ قَيْسٍ كَانَ دَمِيمً ا وَأَنَّ اِمْرَأَتَهُ قَالَتْ : لَوْلَا مَخَافَةُ اَللَّهِ إِذَا دَخَلَ عَلَيَّ لَبَسَقْتُ فِي وَجْهِهِ  
Menurut riwayat Ibnu Majah dari Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, r.a: Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata : Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.

Hadits di atas memberi kita faedah :

1.      Kedudukan Tsabit di mata istrinya
Ia adalah lelaki yang tidak disangsikan akan kwalitas din dan akhlaqnya

2.      Kedudukan akhlaq dan din
Terkadang seseorang memiliki budi pekerti yang baik. Ia murah senyum, gemar menolong dan berderma buat orang lain. Di sisi lain, sholat yang merupakan kewajibannya sebagai seorang muslim sering terlalaikan. Sebaliknya ada orang yang terkenal sebagai aktifis pengajian. Sholat lima waktu selalu dikerjakan berjamaah, tilawatul quran adalah kegiatan hariannya, shoum sunnah tidak pernah ia lalaikan. Akan tetapi di sisi lain, ia dikenal sebagai pemarah, pelit dan berperangai buruk.

3.      Adil dalam menyikapi kekurangan
Meski Jamilah binti Sahl menyebut kekurangan yang ada pada diri suaminya, ia sebutkan kelebihan yang ada pada dirinya, yaitu addin dan akhlaq. Demikianlah seorang muslim, sudah seharusnya di saat melihat kekurangan yang ada pada saudaranya, ia juga harus mengakui sisi kebaikan yang dimiliki

4.      Makna alkufru fil islam
Tidak selamanya berkonotasi kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari islam. Imam Muslim membuat satu judul dalam kitabul iman dengan

باب بَيَانِ نُقْصَانِ الإِيمَانِ بِنَقْصِ الطَّاعَاتِ وَبَيَانِ إِطْلاَقِ لَفْظِ الْكُفْرِ عَلَى غَيْرِ الْكُفْرِ بِاللَّهِ كَكُفْرِ النِّعْمَةِ وَالْحُقُوقِ
Bab Penjelasan berkurangnya iman dengan berkurangnya ketaatan dan penjelasan tentang keumuman lafadz kufur pada selain kekufuran kepada Alloh seperti kufur nikmat dan sikap durhaka kepada suami

Diantara contoh kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari keislaman adalah 

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّ كَفَرَ
Tidaklah seseorang yang menasabkan kepada selain bapaknya padahal ia mengetahui bahwa ia bukan bapaknya maka ia telah kafir  [HR Muslim]

اثْنَتَانِ فِى النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ الطَّعْنُ فِى النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ
Dua perkara pada diri manusia yang keduanya adalah bagian dari kekufuran adalah : Mencela nasab dan meratap atas kematian  [HR Muslim]

Imam Shon’ani memaknai kufur yang ditakuti oleh istri Qois adalah tidak mau tinggal bersama suami, nusyuz dan benci (tidak cinta) kepada suami

5.      Kewajiban bagi wanita yang mengkhulu’ suami
Mengembalikan mahar kepada suami. Jamilah mengembalikan kebun kepada Qois

6.      Prinsip lebih tinggi dari harta
Ketidakcintaan Jamilah kepada suami dan kekhawatiran terperosok ke dalam perbuatan dosa menyebabkan dirinya melepaskan kepemilikan kebun kepada suami. Kendati demikian betapa banyak manusia yang rela menggadaikan prinsip karena silau dengan dunia dan perhiasannya

7.      Cinta adalah urusan hati
Dengan cara apapun, Jamilah tetap tidak cinta kepada suami meski ia adalah lelaki sholih. Oleh karena itu cinta tidak bisa dipaksa

8.      Anjuran memberi mahar yang berharga
Ini ditujukan kepada kaum lelaki meski untuk kaum wanita sangat ditekankan untuk tidak banyak menuntut besarnya mas kawin

9.      Takut kepada Alloh penghalang maksiat
Itu bisa kita ketahui dari perkataan Jamilah
لَوْلَا مَخَافَةُ اَللَّهِ إِذَا دَخَلَ عَلَيَّ لَبَسَقْتُ فِي وَجْهِهِ  
Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya. 

10.  Sifat fisik bisa dijadikan alasan menerima dan menolak pernikahan
Diantara empat perkara yang membuat seseorang memilih wanita sebagai pendamping hidup adalah faktor wajah. Demikian juga sebaliknya. Faktor buruk rupalah yang membuat Jamilah menginginkan perpisahan dari sang suami

Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam (Bab Khulu)
Subulussalam (maktabah syamilah)