Pertanyaan Kaum Wanita (35)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ اِمْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ
اَللَّهِ! إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ اَلنَّفَقَةِ
مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ, إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ
عِلْمِهِ, فَهَلْ عَلِيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ? فَقَالَ: خُذِي مِنْ مَالِهِ
بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ, وَيَكْفِي بَنِيكِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Hindun binti Utbah
istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
berkata : Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia
tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil
dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa?
Beliau bersabda : Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu
dengan cara ma’ruf [Muttafaq
Alaihi]
Abu Sufyan adalah pemimpin tertinggi bagi kaum kafir quraisy
di kota Mekah pasca meninggalnya Abu Jahal dan Abu Lahab (usai perang badar).
Adapun istrinya siapapun tahu bahwa dialah yang mengunyah-ngunyah jantung
Hamzah pada perang uhud. Siapa sangka kalau akhirnya memberikan kepada keduanya
hidayah.
Hadits di atas memberi faedah :
1. Terkadang
kekayaan menggiring pemiliknya kepada sifat pelit
Pada perang Hunain, nabi shollallohu alaihi wasallam memberi
ghonimah kepadanya 100 ekor onta, padahal sebelumnya ia dikenal sebagai orang
kaya. Seharusnya harta berlimpah digunakan untuk membahagiakan keluarganya.
Akan tetapi itu tidak dilakukan Abu Sufyan.
2. Bahtera rumah
tangga selalu diwarnai dengan problema
Abu Sufyan sebagai tokoh terpandang di kota Madinah dan kaya.
Ternyata itu semua tidak menjamin kebahagiaan keluarganya
3. Sikap dzolim
seorang suami terhadap istri dan anaknya
Abu Sufyan sebagai kepala keluarga tidak memikirkan keperluan
keluarganya selain dirinya sendirinya. Perbuatan ini diingatkan oleh nabi
shollallohu alaihi wasallam pada hadits lain :
كَفَى بِالْمَرْءِ
إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Cukup berdosa orang yang
membiarkan orang yang wajib diberi makan
4. Pengaduan yang
benar dalam urusan rumah tangga
Hidun menceritakan sisi buruk suami kepada nabi shollallohu
alaihi wasallam. Ini adalah cara yang tepat karena beliau adalah pemimpin umat
yang selalu memberikan solusi bagi setiap masalah yang tengah dihadapi oleh
mereka. Mengadukan permasalahan kepada sembarang orang hanya akan menimbulkan
madlorot tanpa jalan keluar
5. Hukum mengambil
harta tanpa sepengetahuan pemilik untuk mendapatkan hak
Itu bukan dikategorikan sebagai pencurian dengan syarat tidak
mengambil lebih dari haknya yang belum dia dapat. Pada hadits di atas nabi
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Ambillah dari
hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara ma’ruf
Selain kesimpulan di atas, Imam Shon’ani memberikan faedah
tambahan :
الْحَدِيثُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى
جَوَازِ ذِكْرِ الْإِنْسَانِ بِمَا يَكْرَهُ إذَا كَانَ عَلَى وَجْهِ
الِاشْتِكَاءِ وَالْفُتْيَا ، وَهَذَا أَحَدُ الْمَوَاضِعِ الَّتِي أَجَازُوا
فِيهَا الْغِيبَةَ وَدَلَّ عَلَى وُجُوبِ نَفَقَةِ الزَّوْجَةِ وَالْأَوْلَادِ
عَلَى الزَّوْجِ
Hadits di atas merupakan dalil diperbolehkannya menyebutkan
keburukan orang yang tidak disukainya dengan tujuan pelaporan dan permintaan
fatwa. Ini adalah salah satu kondisi dimana ghibah diperolehkan. Selain itu
hadits ini juga menunjukkan kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri
dan anaknya
Maroji’ :
Subulussalam (maktabah syamilah)