Suami Hindun Yang Pelit




Pertanyaan Kaum Wanita (35) 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ اِمْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ اَلنَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ, إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ, فَهَلْ عَلِيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ? فَقَالَ: خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ, وَيَكْفِي بَنِيكِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata : Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda : Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara ma’ruf  [Muttafaq Alaihi] 

Abu Sufyan adalah pemimpin tertinggi bagi kaum kafir quraisy di kota Mekah pasca meninggalnya Abu Jahal dan Abu Lahab (usai perang badar). Adapun istrinya siapapun tahu bahwa dialah yang mengunyah-ngunyah jantung Hamzah pada perang uhud. Siapa sangka kalau akhirnya memberikan kepada keduanya hidayah.

Hadits di atas memberi faedah :

1.      Terkadang kekayaan menggiring pemiliknya kepada sifat pelit
Pada perang Hunain, nabi shollallohu alaihi wasallam memberi ghonimah kepadanya 100 ekor onta, padahal sebelumnya ia dikenal sebagai orang kaya. Seharusnya harta berlimpah digunakan untuk membahagiakan keluarganya. Akan tetapi itu tidak dilakukan Abu Sufyan.

2.      Bahtera rumah tangga selalu diwarnai dengan problema
Abu Sufyan sebagai tokoh terpandang di kota Madinah dan kaya. Ternyata itu semua tidak menjamin kebahagiaan keluarganya

3.      Sikap dzolim seorang suami terhadap istri dan anaknya
Abu Sufyan sebagai kepala keluarga tidak memikirkan keperluan keluarganya selain dirinya sendirinya. Perbuatan ini diingatkan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam pada hadits lain :

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan

4.      Pengaduan yang benar dalam urusan rumah tangga
Hidun menceritakan sisi buruk suami kepada nabi shollallohu alaihi wasallam. Ini adalah cara yang tepat karena beliau adalah pemimpin umat yang selalu memberikan solusi bagi setiap masalah yang tengah dihadapi oleh mereka. Mengadukan permasalahan kepada sembarang orang hanya akan menimbulkan madlorot tanpa jalan keluar

5.      Hukum mengambil harta tanpa sepengetahuan pemilik untuk mendapatkan hak
Itu bukan dikategorikan sebagai pencurian dengan syarat tidak mengambil lebih dari haknya yang belum dia dapat. Pada hadits di atas nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara ma’ruf

Selain kesimpulan di atas, Imam Shon’ani memberikan faedah tambahan : 

الْحَدِيثُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ ذِكْرِ الْإِنْسَانِ بِمَا يَكْرَهُ إذَا كَانَ عَلَى وَجْهِ الِاشْتِكَاءِ وَالْفُتْيَا ، وَهَذَا أَحَدُ الْمَوَاضِعِ الَّتِي أَجَازُوا فِيهَا الْغِيبَةَ وَدَلَّ عَلَى وُجُوبِ نَفَقَةِ الزَّوْجَةِ وَالْأَوْلَادِ عَلَى الزَّوْجِ
Hadits di atas merupakan dalil diperbolehkannya menyebutkan keburukan orang yang tidak disukainya dengan tujuan pelaporan dan permintaan fatwa. Ini adalah salah satu kondisi dimana ghibah diperolehkan. Selain itu hadits ini juga menunjukkan kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri dan anaknya

Maroji’ :
Subulussalam (maktabah syamilah)