Pertanyaan Kaum Wanita (51)
Salah satu ruh dari sholat adalah kekhusyuan. Diantara yang
bisa merusaknya adalah menoleh saat menunaikannya. Apa hukum dari menoleh ketika
sholat ?
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلِالْتِفَاتِ فِي اَلصَّلَاةِ ? فَقَالَ :
هُوَ اِخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ اَلشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ اَلْعَبْدِ
رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . وَلِلتِّرْمِذِيِّ : عَنْ أَنَسٍ وَصَحَّحَهُ إِيَّاكَ وَالِالْتِفَاتَ فِي
اَلصَّلَاةِ فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ فَإِنْ كَانَ فَلَا بُدَّ فَفِي
اَلتَّطَوُّعِ
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang (hukumnya) menoleh dalam
sholat. Beliau menjawab : Ia adalah copetan yang dilakukan setan terhadap
sholat hamba. Riwayat Bukhari. Menurut hadits shahih Tirmidzi : Hindarilah dari
berpaling dalam shalat karena ia merusak jika memang terpaksa lakukanlah dalam
sholat sunat
Hadits di atas memberi kita faedah :
1. Setan hadir
dalam sholat seorang mukmin dengan tujuan merusak
2. Menoleh adalah
tanda berhasilnya setan merusak kekhusyuan
3. Status sholat
seseorang yang menoleh adalah halakaktun (rusak)
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam mengartikannya dengan
berkurangnya pahala atau bisa juga dikatakan bahwa rusaknya orang yang menoleh
dikarenakan pikirannya terganggu dan badannya berkurang arahnya ke kiblat
4. Bolehnya menoleh
hanya dilakukan pada waktu sholat sunnah
Akan tetapi Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berpendapat
bahwa menoleh dalam sholat wajib diperbolehkan bila ada satu keperluan seperti
kekhawatiran akan serangan musuh yang mendadak sebagaimana sebuah hadits :
عَنْ سَهْلِ ابْنِ الْحَنْظَلِيَّةِ
قَالَ ثُوِّبَ بِالصَّلاَةِ يَعْنِى
صَلاَةَ الصُّبْحِ فَجَعَلَ رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى
وَهُوَ يَلْتَفِتُ إِلَى الشِّعْبِ وَكَانَ أَرْسَلَ فَارِسًا إِلَى الشِّعْبِ مِنَ
اللَّيْلِ يَحْرُسُ
Dari Sahl bin Handzoliyyah : Iqomat sholat subuh sudah
dikumandangkan. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam menoleh saat sholat ke arah
lembah, setelah sebelumnya di malam hari beliau telah mengutus pasukan berkuda
untuk menjaga di malam hari [HR Abu Daud]