Catatan Wajib Dan Sunnah (4)
Contohnya banyak, diantaranya adalah jihad yang merupakan ibadah kaum laki-laki
(fardlu ain atau fardlu kifayah) disejajarkan dengan haji yang ditunaikan oleh
kaum wanita. Itu bisa kita ketahui dari dialog antara nabi shollallohu alaihi
wasallam dan Aisyah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قُلْتُ
يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ
جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya : Wahai
Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad ? Beliau menjawab : Ya,
mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah [HR Ahmad dan Ibnu Majah]