Ibadah Wajib Yang Disetarakan Dengan Ibadah Wajib Lainnya




Catatan Wajib Dan Sunnah (4) 

Contohnya banyak, diantaranya adalah  jihad yang merupakan ibadah kaum laki-laki (fardlu ain atau fardlu kifayah) disejajarkan dengan haji yang ditunaikan oleh kaum wanita. Itu bisa kita ketahui dari dialog antara nabi shollallohu alaihi wasallam dan Aisyah :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ  قُلْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ  
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya : Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad ? Beliau menjawab : Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah  [HR Ahmad dan Ibnu Majah]