Sendal (10)
Kaedah ini berlaku bila masih ada peluang untuk diperbaiki.
Ini bagian dari sikap hemat dengan tidak menyiak-nyiakan benda yang masih bisa
dimanfaatkan :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله
عليه وسلم أَوْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ أَوْ مَنِ انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِهِ فَلاَ يَمْشِ فِى نَعْلٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى
يُصْلِحَ شِسْعَهُ
Dari Jabir, berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam
bersabda : Bila terputus tali sendal seorang diantara kalian maka janganlah
berjalan dengan memakai satu sendal hingga ia memperbaikinya [HR Muslim]
Hadits di atas selain berisi larangan memakai sendal sebelah,
juga memberi faedah perintah untuk memperbaikinya