Sendal (18)
Peminum khomr dikenakan hukuman berupa dera sebanyak 40 kali.
Ini adalah ketentuan dari nabi shollallohu alaihi wasallam. Selanjutnya, benda
apa yang bisa kita pakai untuk menderanya ? Hadits di bawah ini adalah jawabannya
:
عن أَبي هريرة رضي الله
عنه قَالَ : أُتِيَ النَّبيّ صلى الله عليه وسلم برجل قَدْ شَرِبَ
خَمْراً ، قَالَ : اضْربُوهُ قَالَ أَبُو هريرة : فَمِنَّا الضَّارِبُ بِيَدِهِ ،
والضَّارِبُ بِنَعْلِهِ ، وَالضَّارِبُ بِثَوبِهِ . فَلَمَّا انْصَرَفَ ، قَالَ بَعضُ
القَومِ : أخْزَاكَ الله ، قَالَ : لا تَقُولُوا هكَذا ، لاَ تُعِينُوا عَلَيهِ
الشَّيْطَانَ
Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu, berkata : Didatangkan
seorang yang telah meminum khomr di hadapan nabi shollallohu. Beliau bersabda :
Pukullah dia ! Abu Huroiroh berkata : Ada di antara kami yang memukul dengan
tangannya, sendalnya dan pakaiannya. Ketika selesai, sebagian kaum ada yang
berkata : Semoga Alloh menghinakanmu ! Beliau berkata : Janganlah kalian
berkata demikian, janganlah kalian membantu setan [HR Bukhori]
Syaikh Salim Ied Alhilali menerangkan bahwa berdasarkan
hadits ini, pelaksanaan hukuman bagi peminum khomr bisa menggunakan tangan,
pelepah dan sendal.
Selain pelajaran di atas, hadits ini juga mengajarkan kita
untuk tidak mencela si terhukum dengan kata “ Semoga Alloh menghinakanmu ! “
Kenapa kalimat ini tidak boleh diucapkan ? Karena terhinanya manusia adalah
tujuan utama setan. Oleh karena itu, maka kalimat “ Ya Alloh ampunilah Dia,
rahmatialh dia, berikah hidayah kepadanya “ adalah lebih baik ditujukan untuk
para pelaku maksiat
Maroji’ :
Bahjatun Nadzirin, Syaikh Salim Ied Alhilali 1/301