Sendal (28)
Mujahid atau peserta outbond harus selalu mengenakan
sepatunya di semua kondisi dan kegiatannya termasuk saat pelaksanaan sholat.
Islam membolehkan bahkan menganjurkan menunaikan sholat dengan mengenakan
sepatu atau sendal karena itu adalah sikap menyelisihi kaum yahudi sebagaimana
disebut dalam sebuah hadits :
عَنْ يَعْلَى بْنِ
شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ
وَلاَ خِفَافِهِمْ
Dari Ya’la bin Syadad bin Aus dari bapaknya, berkata :
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Berbedalah dengan orang
yahudi ! Karena mereka tidak menunaikan sholat dengan sendal-sendal dan
sepatu-sepatu mereka [HR Abu Daud]
Penulis Aunul Ma’bud berpendapat bahwa memakai sepatu atau
sendal saat sholat bisa dianjurkan bila diniatkan untuk menyelisishi kaum
yahudi
Maroji’ :
Aunul Ma’bud, Al Allamah Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haq
Al’dzim Al Abadi 2/66