Durhaka Kepada Ibu, Kenapa Bapak Tidak Disebut ?




Birrul Walidain (16)
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عن أَبي عيسى المغيرة بن شعبة رضي الله عنه ، عن النَّبيّ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : إنَّ اللهَ تَعَالَى حَرَّمَ عَلَيْكُمْ : عُقُوقَ الأمَّهَاتِ ، وَمَنْعاً وهاتِ ، وَوَأْد البَنَاتِ ، وكَرِهَ لَكُمْ : قِيلَ وَقالَ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ ، وَإضَاعَةَ المَالِ
Dari Abu Isa Almughiroh Bin Syu’bah rodliyallohu anhu, dari nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Alloh mengharamkan atas kalian durhaka kepada ibu, menahan hak orang lain, menuntut hak yang bukan miliknya, dan membunuh anak perempuan. Alloh membenci dari kalian mempercayai qila waqola (katanya), banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta  [muttafaq alaih]
Penyebutan ibu tanpa mengikut sertakan bapak pada hadits di atas dimungkinkan :
1.      Karena kedudukan ibu lebih tinggi dari bapak sebagaimana nabi shollallohu alaihi wasallam menyebutnya tiga kali sementara hak bapak dari anak hanya disebut sekali
2.      Secara fisik dan kejiwaan wanita lebih lemah dan lebih membutuhkan perhatian daripada sang ayah
3.      Meski tidak disebut, durhaka kepada bapak tetap dilarang. Hadits hanya menekankan bahwa durhaka kepada ibu lebih besar dosanya bila dibandingkan ditujukan kepada bapak