Birrul Walidain (15)
Banyak ulama yang memberi definisi, diantaranya Ibnu Hajar Al
Atsqolani :
صُدُور مَا يَتَأَذَّى بِهِ الْوَالِد
مِنْ وَلَده مِنْ قَوْل أَوْ فِعْل إِلَّا فِي شِرْك أَوْ مَعْصِيَة مَا لَمْ
يَتَعَنَّت الْوَالِد
Melakukan sesuatu yang membuat tersakiti orang tua yang
datang nya dari anaknya baik ucapan maupun perbutan kecuali dalam hal perbuatan
syirik atau maksiat selama tidak membuat orang tua menderita
Syaikh Salim Ied Alhilali berkata :
مُعَامَلَتُهُمْ بِمَا يَتَأذُوْنَ بِهِ أوْ مِنْهُ
مِمَّا يُخَالِفُ الشَّرْعُ أوْ عَدَمُ إيْصَالِ بِرِّهِ إلِيْهِمَا
Bermuamalah dengan mereka yang membuat mereka tersakiti
selama perbuatan itu menyelisihi syariat. Atau bisa juga (disebut durhaka) bila
tidak berbuat baik kepada keduanya
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata :
وَالْعُقُوْقُ مَأْخُوْذٌ مِنَ الْعَقِّ وَهُوَ
الْقَطْعُ وَمِنْهُ سُمِيَتْ الْعَقِيْقَة التى تُذْبَحُ عَنِ الْمَوْلُوْدِ فِي
الْيَوْمِ السَابِعِ لأنَّهَا تُعَقُّ يَعْنِي تُقْطَعُ رَقَبَتُهَا عَنِ الذّبْحِ
Al Uquq (durhaka) diambil dari kata al aqq yang berarti
memotong. Disebut aqiqoh, yaitu disembelihnya kambing pada hari ke tujuh bagi
kelahiran bayi dimana dipotong leher kambing saat penyembelihan
Syaikh Utsaimin ingin menerangkan kepada kita dari penjelasan
di atas bahwa durhaka adalah sikap memutuskan hubungan dari anak kepada orang
tuanya
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 17/97
Bahjatun Nadzirin, Syaikh Salim Ied Alhilali 1/371
Syarh Riyadlus Sholihin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin
1/703