Birrul Walidain (14)
Ini adalah sesuatu yang wajar. Karena faktor mengandung dan
menyusui membuat ibu memiliki kedudukan lebih tinggi tiga tingkat dibanding
bapak. Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عن أَبي هريرة رضي الله
عنه قَالَ: جاء رجل إِلَى رَسُول الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُول
الله ، مَنْ أحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي ؟ قَالَ : أُمُّكَ قَالَ : ثُمَّ
مَنْ ؟ قَالَ : أُمُّكَ ، قَالَ : ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ : أُمُّكَ ، قَالَ : ثُمَّ
مَنْ ؟ قَالَ : أبُوكَ
Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu berkata : Datang seorang
laki-laki seraya berkata : Ya rosululloh, manusia mana yang paling berhak aku
berikan kebaikan ? Beliau menjawab : Ibumu. Ia bertanya lagi : Lalu siapa ?
Beliau bersabda : Ibumu. Ia bertanya lagi : Lalu siapa ? Beliau bersabda :
Ibumu. Ia bertanya lagi : Lalu siapa ? Beliau bersabda : Bapakmu [muttafaq alaih]
Hadits di atas memberi faedah bahwa islam sangat memuliakan
wanita. Disaat dalam banyak hal kaum laki-laki diberi kelebihan, di sisi lain
wanita dilebihkan atas kaum laki-laki sesuai hak dan porsinya.
Syaikh Mushthofa Albugho berkata :
بِهذا الْحَدِيثِ عَلَى أنَّ
الرّجُلَ إذَا وَجَبَ عَلَيْهِ نَفَقَة أبِيْهِ وَأمِّهِ وَلاَ يَمْلِكُ إلاّ
نَفَقَةَ أحَدِهِمَا قَدِمَتِ الأمّ
Dengan hadits ini disimpulkan bahwa
seseorang bila memiliki nafkah yang wajib ia tunaikan untuk ibu bapak,
sementara ia tidak memiliki kemampuan kecuali hanya memberi nafkah bagi salah
satu dari keduanya, maka ibu harus diprioritaskan.
Maroji’ :
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 1/257