Betapa Menderitanya Qodli Yang Adil




Kepada Pak Hakim Dan Pak Jaksa (2)
Ketika hakim dinilai sebagai jabatan prestisius, membuat banyak orang mengejar peluang untuk mendapatkannya. Mereka tidak sadar bahwa profesi ini mendatangkan resiko akhirat yang berat. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ يُدْعَى بِالْقَاضِي اَلْعَادِلِ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ, فَيَلْقَى مِنْ شِدَّةِ اَلْحِسَابِ مَا يَتَمَنَّى أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ بَيْنَ اِثْنَيْنِ فِي عُمْرِهِ رَوَاهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَأَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ, وَلَفْظُهُ فِي تَمْرَةٍ
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah menengahi hukum antara dua orang. Riwayat [HR Ibnu Hibban] Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan : Meski dalam masalah sebiji kurma.
Imam Shona’ni berkata :
وَإِذَا كَانَ هَذَا فِي الْقَاضِي الْعَدْلِ فَكَيْفَ بِقُضَاةِ الْجَوْرِ وَالْجَهَالَةِ .
Bila kondisi seperti ini menimpa qodli yang adil lalu bagaimana dengan nasib qodli yang curang dan bodoh ?
Adil yang dimaksud pada hadits di atas adalah menangani kasus dan memutuskannya berdasar alquran dan hadits. Selain barometer keduanya maka sebaik apapun keputusannya menurut penilaian manusia, di hadapan Alloh tetap ia dinilai curang. Lalu bagaimana bila ia memimpin sidang di kantor pengadilan sedangkan acuannya adalah KUHP yang merupakan produk hukum peninggalan Belanda sang penjajah ?
Maroji’ :
Subulusslam, Imam Shon’ani 6/411