Kepada Pak Hakim Dan Pak Jaksa (1)
Ini adalah ancaman dan peringatan ditujukan kepada para
penegak hukum, baik jaksa maupun hakim. Nabi shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ : اِثْنَانِ فِي
اَلنَّارِ, وَوَاحِدٌ فِي اَلْجَنَّةِ. رَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَقَضَى بِهِ,
فَهُوَ فِي اَلْجَنَّةِ. وَرَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَلَمْ يَقْضِ بِهِ, وَجَارَ
فِي اَلْحُكْمِ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ. وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ اَلْحَقَّ, فَقَضَى
لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ
Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Hakim itu ada tiga : dua orang di
neraka dan seorang lagi di dalam aljannah. Seorang yang tahu kebenaran dan ia
memutuskan dengannya, maka ia di dalam aljannah. Seorang yang tahu kebenaran,
namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka. Dan seorang yang tidak
tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia
di neraka [HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Albaihaqi]
Berdasar hadits di atas, hakim
terbagi menjadi tiga :
(1) Hakim yang sholih
Yaitu hakim yang mengetahui alhaq dan
hukum-hukum syar’i lalu menjadikannya sebagai ketetapan hukum. Ia bagian dari
ahlul jannah
(2) Hakim yang tidak sholih
Yaitu hakim yang mengetahui alhaq dan
telah jelas baginya hukum-hukum syarr’i, akan tetapi hawa nafsu telah
mengalahkannya sehingga ia menjadikan hawa nafsunya sebagai ketetapan hukum. Ia
bagian dari ahlunnar
(3) Hakim jahil (bodoh)
Yaitu hakim yang tidak memahami ilmu
syar’i, akan tetapi memaksakan diri untuk mengambil profesi ini. Kelompok ini
mengalami nasib sama dengan kelompok kedua yaitu ahlunnar. Sama saja di hadapan
Alloh, apakah dari hasil keputusan yang ia tangani adalah benar atau salah.
Melihat pembagian di atas tentu akan
sulit bagi hakim-hakim di Indonesia untuk masuk kategori pertama. Kenapa ?
Karena hukum yang berlaku di Indonesia bukan berdasarkan kitabulloh dan sunnah
rosulNya. Sebaik dan soleh seseorang hakim di Indonesia, tidak mungkin keluar
dari lingkaran pancasila dan KUHP yang merupakan hukum di luar hukum islam.
Walhasil, berpikirlah ulang kalau
ingin menjadi pak hakim dan pak jaksa
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh
Abdurrohman Albassam 4/421