Rakyat Kecil Juga Harus Dibela




Kepada Pak Hakim Dan Pak Jaksa (8)
Banyak pengacara hanya mau memberikan pembelaan kepada kalangan menengah ke atas, sementara ia tidak peduli bila klien yang datang adalah rakyat miskin. Itu semua karena faktor uang. Menguras tenaga untuk menangani kasus orang berduit tentu mendatangkan keuntungan materi yang itu tidak ia dapatkan bila yang ia bela adalah masyarakat yang tak berharta.
Tidak sedikit, para hakim memenangkan pihak yang bersengketa dari kalangan orang berkedudukan sementara membiarkan si miskin menjerit karena tidak mendapat keadilan.
Kasus sengketa lahan, penghilangan nyawa yang dilakukan aparat dan lainnya dipastikan pemenangnya adalah siapa yang lebih tinggi kedudukannya secara duniawi.
Sungguh ini adalah kedzaliman ! Islam menentang cara-cara seperti ini. Banyak peringatan dari islam dalam masalah ini :
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ سَمِعْتُ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ  كَيْفَ تُقَدَّسُ أُمَّةٌ, لَا يُؤْخَذُ مِنْ شَدِيدِهِمْ لِضَعِيفِهِمْ ؟  
Jabir berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat  [HR Ibnu Hibban]
عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَايْمُ اللَّهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا  
Dari Aisyah rodliyallohu anha : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian celaka dikarenakan bila orang mulia diantara mereka mencuri, mereka biarkan. Dan bila orang lemah diantara mereka yang melakukan pencurian itu, mereka tegakkan hukuman. Demi Alloh, seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri maka pasti aku memotong tangannya  [HR Bukhori, Muslim. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i]