Kepada Pak Hakim Dan Pak Jaksa (8)
Banyak pengacara hanya mau memberikan pembelaan kepada
kalangan menengah ke atas, sementara ia tidak peduli bila klien yang datang
adalah rakyat miskin. Itu semua karena faktor uang. Menguras tenaga untuk
menangani kasus orang berduit tentu mendatangkan keuntungan materi yang itu
tidak ia dapatkan bila yang ia bela adalah masyarakat yang tak berharta.
Tidak sedikit, para hakim memenangkan pihak yang bersengketa
dari kalangan orang berkedudukan sementara membiarkan si miskin menjerit karena
tidak mendapat keadilan.
Kasus sengketa lahan, penghilangan nyawa yang dilakukan
aparat dan lainnya dipastikan pemenangnya adalah siapa yang lebih tinggi
kedudukannya secara duniawi.
Sungguh ini adalah kedzaliman ! Islam menentang cara-cara
seperti ini. Banyak peringatan dari islam dalam masalah ini :
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ
سَمِعْتُ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ كَيْفَ تُقَدَّسُ أُمَّةٌ, لَا يُؤْخَذُ مِنْ
شَدِيدِهِمْ لِضَعِيفِهِمْ ؟
Jabir berkata : Aku
mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Bagaimana suatu
umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang
kuat [HR Ibnu Hibban]
عَنْ عَائِشَةَ رضى الله
عنها قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ
أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ
الْحَدَّ ، وَايْمُ اللَّهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ
لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Dari Aisyah rodliyallohu anha : Rosululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda : Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian celaka dikarenakan
bila orang mulia diantara mereka mencuri, mereka biarkan. Dan bila orang lemah
diantara mereka yang melakukan pencurian itu, mereka tegakkan hukuman. Demi
Alloh, seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri maka pasti aku memotong
tangannya [HR Bukhori, Muslim. Ahmad,
Abu Daud, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i]