Hukum Siwak




                                            Siwak Dalam Tinjauan Aqidah Dan Fiqih (1)

Imam Nawawi berpendapat hukum asli siwak adalah sunnah bukan wajib dalam kondisi apapun baik akan menunaikan sholat atau selainnya. Dalil dari pendapat ini adalah :

عن أَبي هريرة رضي الله عنه أنَّ رسول الله  صلى الله عليه وسلم قَالَ لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ  متفقٌ عَلَيْهِ .

Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu, bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Seandainya tidak memberatkan umatku atau manusia, sungguh aku akan perintahkan mereka bersiwak setiap akan sholat [muttafaq alaih]

Kata “ sungguh aku akan perintahkan “ maknanya sungguh aku wajibkan. Karena akan memberatkan umat maka beliau tidak wajibkan bersiwak setiap akan sholat. Akan tetapi bisa saja berubah menjadi wajib bila mulut mengeluarkan aroma tidak sedap sehingga mengganggu orang lain :

عَنْ جَابِرِ بنِ عبدِ اللهِ رضي اللهُ عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم  قَالَ مَنْ أَكَلَ الثُّومَ وَالْبَصَلَ وَالْكُرَّاثَ فَلا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الإِنْسَانُ  

Dari Jabir Bin Abdulloh rodliyallohu anhuma, bahwa nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang makan bawang putih, bawang merah dan bawang bakung maka jangan sekali-kali mendekati masjid kami karena sesungguhnya para malaikat terganggu (dengan bau mulut kalian) sebagaimana manusia juga ikut merasa terganggu [HR Bukhori Muslim]