Buang air di lubang




                                                  Istinja Dalam Pandangan Aqidah (14) 

Ini adalah perbuatan yang dilarang. Syaikh Sayyid Sabiq menyebut bahwa lubang-lubang kecil adalah tempat tinggal binatang. Tentu hal ini mengusik ketenangan makhluq Alloh lainnya sebagaimana sebuah riwayat menyebut :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْجُحْرِ. قَالَ قَالُوا لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنَ الْبَوْلِ فِى الْجُحْرِ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ

Dari Abdulloh Bi Sarjis : Bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam melarang kencing di lubang kecil. Ia berkata : Mereka bertanya kepada Qotadah : Kenapa dimakruhkan kencing di lobang kecil ? Ia menjawab : Karena ia adalah tempat tinggal jin [HR Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i]