Istinja Dalam Pandangan Aqidah (14)
Ini adalah perbuatan yang dilarang.
Syaikh Sayyid Sabiq menyebut bahwa lubang-lubang kecil adalah tempat tinggal
binatang. Tentu hal ini mengusik ketenangan makhluq Alloh lainnya sebagaimana sebuah
riwayat menyebut :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ سَرْجِسَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى
الْجُحْرِ. قَالَ قَالُوا لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنَ الْبَوْلِ فِى الْجُحْرِ
قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ
Dari Abdulloh Bi Sarjis : Bahwa
rosululloh shollallohu alaihi wasallam melarang kencing di lubang kecil. Ia
berkata : Mereka bertanya kepada Qotadah : Kenapa dimakruhkan kencing di lobang
kecil ? Ia menjawab : Karena ia adalah tempat tinggal jin [HR Ahmad, Abu Daud
dan Nasa’i]