Istinja Dalam Pandangan Aqidah (15)
عَنْ رُوَيْفِع بْن
ثَابِت ٍقَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ
الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ فَأَخْبِرِ النَّاسَ َنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ
أَوْ تَقَلَّدَ وَتَراً أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ
مُحَمَّداً بَرِىءٌ مِنْهُ
Dari Ruwaifi’ Bin Tsabit berkata :
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu
panjang. Sampaikan kepada manusia bahwa siapa yang mengikat jenggotnya atau
mengalungkan tali busur panah atau beristinja’ dengan kotoran binatang atau
tulang maka Muhammad berlepas diri darinya [HR Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i]
Pada hadits di atas disebutkan dua
benda yang tidak bisa dijadikan alat bersuci. Kotoran binatang yang sudah
mengeras tentu tidak bisa dipakai untuk istinja karena ia adalah bersifat
kotor. Tentu tidak bisa kotoran membersihkan kotoran. Yang kedua adalah tulang.
Jin muslim yang bersaudara dengan kaum muslimin atas dasar ikatan akidah,
makanan mereka adalah tulang. Maka demi menjaga ukhuwah, kita tidak
mengotorinya dengan menggunakannya untuk istinja. Dalam sebuah riwayat
disebutkan :
لا
تستنجوا بالروث ولا العظام فإنه زاد إخوانكم من الجن
Janganlah kalian beristinja dengan
kotoran binatang dan tulang, karena ia adalah bekal (makanan) saudara kalian
dari jin [HR Muslim]