Istinja dengan tulang




                                             Istinja Dalam Pandangan Aqidah (15) 

عَنْ رُوَيْفِع بْن ثَابِت ٍقَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ فَأَخْبِرِ النَّاسَ َنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَراً أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّداً بَرِىءٌ مِنْهُ

Dari Ruwaifi’ Bin Tsabit berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang. Sampaikan kepada manusia bahwa siapa yang mengikat jenggotnya atau mengalungkan tali busur panah atau beristinja’ dengan kotoran binatang atau tulang maka Muhammad berlepas diri darinya [HR Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i]

Pada hadits di atas disebutkan dua benda yang tidak bisa dijadikan alat bersuci. Kotoran binatang yang sudah mengeras tentu tidak bisa dipakai untuk istinja karena ia adalah bersifat kotor. Tentu tidak bisa kotoran membersihkan kotoran. Yang kedua adalah tulang. Jin muslim yang bersaudara dengan kaum muslimin atas dasar ikatan akidah, makanan mereka adalah tulang. Maka demi menjaga ukhuwah, kita tidak mengotorinya dengan menggunakannya untuk istinja. Dalam sebuah riwayat disebutkan :

لا تستنجوا بالروث ولا العظام فإنه زاد إخوانكم من الجن

Janganlah kalian beristinja dengan kotoran binatang dan tulang, karena ia adalah bekal (makanan) saudara kalian dari jin [HR Muslim]