Istinja Dalam Timbangan Aqidah (16)
Ini mengakibatkan keberadaan
seseorang di dalam wc dalam waktu yang lama. Bukankan wc adalah tempat berdian
setan baik laki dan setan perempuan ? Oleh karena itu islam melarang perbuatan
ini :
عَنْ جَابِرٍ رضي
الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا تَغَوَّطَ
اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا
يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ رَوَاهُ . وَصَحَّحَهُ
اِبْنُ اَلسَّكَنِ وَابْنُ اَلْقَطَّانِ وَهُوَ مَعْلُول
Dari Jabir
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan
tidak saling berbicara sebab Allah memurkai perbuatan yang sedemikian."
Diriwayatkan oleh Ahmad hadits shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan.
Hadits ini ma'lul.
Imam
Shona’ni mengomentari hadits di atas dengan mengatakan :
وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ
عَلَى وُجُوبِ سَتْرِ الْعَوْرَةِ ، وَالنَّهْيِ عَنْ التَّحَدُّثِ حَالَ قَضَاءِ
الْحَاجَةِ ، وَالْأَصْلُ فِيهِ التَّحْرِيمُ
Hadits ini
menunjukkan akan wajibnya menutup aurot dan larangan berbicara saat buang air.
Hukum asli dari perbuatan ini adalah haram