Kanan Dan Kiri Dalam Timbangan Aqidah (18)
عَنْ
عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ بَعَثَنِي
اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ
فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ ثُمَّ أَتَيْتُ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ: إِنَّمَا كَانَ
يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ
ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ وَظَاهِرَ
كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
Ammar Ibnu Yassir Radliyallaahu 'anhu
berkata : Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mengutusku untuk
suatu keperluan lalu aku junub dan tidak mendapatkan air maka aku bergulingan
di atas tanah seperti yang dilakukan binatang kemudian aku mendatangi Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu padanya. Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : sesungguhnya engkau cukup dengan
kedua belah tanganmu begini." Lalu beliau menepuk tanah sekali kemudian
mengusapkan tangan kirinya atas tangan kanannya punggung kedua telapak tangan
dan wajahnya. [Muttafaq Alaihi]
Hadits di atas memberi faedah :
1. Qiyas fasid yang
dilakukan Amar Bin Yasir
Dia menyamakan antara mandi junub yang
menyebabkan seluruh tubuh basah oleh air dengan mandi tanah saat junub ketika
tidak ada air
2. Qiyas harus
tunduk dengan hadits
Artinya bila qiyas ternyata bertentangan
dengan nash yang sudah ada maka dalil yang dimenangkan atas qiyas
3. Peran ijtihad
disaat dibutuhkan
Apa yang dilakukan oleh Amar Bin Yasir
adalah ijtihad karena keputusan harus segera diambil sementara saat itu tidak
ada alim yang bisa diambil fatwanya
4. Kewajiban meminta
fatwa kepada ulama
Inilah yang dilakukan oleh Amar, ia
bertanya tentang apa yang sudah dia lakukan kepada nabi shollallohu alaihi
wasallam
5. Cara melakukan
tayamum
Tangan kiri berposisi sebagai pengusap
tangan kanan, baru kemudian tangan kanan yang mengusap tangan kiri