Fitroh (9)
Memotong jenggot adalah kebiasaan bangsa Persi. Imam Nawawi
berkata :
وَكَرِهَ مَالِك طُولهَا جِدًّا ، وَمِنْهُمْ مَنْ
حَدَّدَ بِمَا زَادَ عَلَى الْقَبْضَة فَيُزَال ، وَمِنْهُمْ مَنْ كَرِهَ الْأَخْذ
مِنْهَا إِلَّا فِي حَجّ أَوْ عَمْرَة
Imam Malik memakruhkan memelihara jenggot hingga panjang
sekali. Ada juga yang berpendapat sepanjang genggaman tangan, lebih dari itu
dipotong. Yang lain berpendapat bahwa jenggot tidak boleh dipotong kecuali saat
haji dan umroh
Ada sepuluh kesalahan dalam masalah jenggot : (1)
Menyemirnya dengan warna hitam bukan ditujukan jihad (2) Menyemirnya dengan
warna kuning meniru orang sholih, bukan didasari sikap ittiba’ sunnah (3)
Mewarnainya dengan belerang yang membuat putih agar terlihat tua dengan harapan
mendapat kedudukan, pengagungan dan penilaian sebagai syaikh (4) Mencabut dan
mencukurnya demi keindahan paras (5) Mencabut jenggot yang beruban (6) Meratakannya supaya menarik perhatian wanita (7) Menambah
dan mengurangi pada bulu pipi dari pelipis atau memotong sebagian bulu di pipi
saat menggundul rambut dan mencabut bulu di bawah mulut (8) Membiarkannya
dibuat-buat dengan harapan mendapat perhatian manusia (9) Membiarkannya morat-marit
untuk menunjukkan kezuhudan (10) Menguncirnya